News

Tiga Saksi Tidak Hadir di Persidangan Abob

| Rabu 15 Feb 2017 14:20 WIB | 1161



Persidangan terkait Reklamasi Pulau Bokor


MATAKEPRI.COM, Batam - Achmad Mahbub alias Abob, pengusaha minyak asal Batam kembali menjalani persidangan kasus dugaan pelanggaran izin dan pengrusakan lingkungan reklamasi Pulau Bokor, Tiban, Batam di Pengadilan Negeri Batam.

Tak hanya Abob, rekannya A Fuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. Bahkan A Fuan sudah mendapatkan tuntutan 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pada sidang lanjutan tersebut, seharusnya menghadirkan saksi-saksi yang menghadirkan dua orang nelayan dan saksi ahli Prof Samsul Arifin. Namun pada persidangan tersebut, semua saksi tidak hadir.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Edward Haris Sinaga dan Hakim Anggota Endi ini langsung mendengarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua.

Dalam BAP tersebut, saksi Agusti menjelaskan yang bertanggungjawab terkait reklamasi Pulau Bokor adalan Abob. Namun saksi sendiri tidak mengenal sama sekali siapa itu Abob.

Lalu saksi lainnya, Rahmad mengaku tidak mengetahui kapan dimulai reklamasi dan hanya menerima kompensasi dari Awang Herman. Ucap martua membacakan BAP.

Selanjutnya persidangan dengan terdakwa Abob akan kembali disidangkan pada tanggal 21 Februari 2017 mendatang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pulau Bokor direklamasi oleh Abob Cs menggunakan empat bendera (perusahaan) yang luasnya mencapai 361 hektare. Luasan izin reklamasi masing-masing perushaan berbeda-beda. 

PT Berantay Bay Storage seluas 87 hektare, PT Sunset Sukses seluas 101 hektare, PT Rempang Sunset seluas 105 hektare, dan PT Power Land seluas 68 hektar.

Dari empat perusahaan itu, PT Power Land yang dipimpin Abob (Direktur) dan A Fuan (Komisaris), memang telah mengantongi izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam. 

Namun pada tahap pelaksanaan, perusahaan ini melakukan reklamasi menyeluruh. (*)



Share on Social Media