News

SADIS, Pasca-Melahirkan Siswi SMK ini Bekap Orok Pakai Kaus dan Disimpan di Kaleng Cat

| Minggu 19 Feb 2017 13:48 WIB | 1511



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM - Suara meringis kesakitan dari kamar mandi membuat penasaran tetangga.  Suara tersebut ternyata datang dari seorang gadis belia bernama DN, siswa SMK di Kota Bogor.

Bukan tanpa sebab, DN meringis kesakitan di dalam kamar mandi karena dirinya tengah menjalani persalinan seorang diri pada 3 Januari 2017.

Kebetulan, rumah DN saling berhimpitan dengan rumah tetangganya, sehingga suara meringis kesakitannya terdengar tetangga.

Saat itu, kondisi rumahnya yang berada di Kelurahan Mekar Wangi, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat sedang sepi. Betapa kaget ketika tetangganya melihat DN bersimbah darah di kamar mandi.

Kapolres Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Suyudi Aria Seto mengatakan bahwa DN terpaksa melahirkan seorang diri buah hatinya karena takut dan malu dengan orangtuanya.

"Dia melahirkan sendiri saat keluarganya tidak ada di tempat, kejadian tersebut diketahui oleh tetangganya yang berkunjung ke rumah DN," tuturnya di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (17/2/2017).

DN melakukan persalinan sambil duduk lalu menarik kepalanya hingga keluar. Setelah keluar, bayinya dimasukkan ke dalam kaleng cat dan dibekap oleh kaus.

"Sempat di tutup kurang lebih 20 menit," tuturnya.

Suyudi mengatakan bahwa kejadian tersebut diketahui oleh tetangganya. Saat itu DN dan bayinya langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Nahas, bayi DN tak diselamatkan, sementara DN langsung diberikan perawatan intensif.

Suyudi menjelaskan, selama mengandung, DN tidak menyadari bahwa dirinya sedang berbadan dua. Diketahui, DN rupanya korban dugaan pencabulan pada tahun 2016 lalu.

Namun saat kejadian dugaan pelecehan DN tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah kejadian tersebut DN dan SD sudah tidak berhubungan lagi.

Berselang 9 bulan, kata dia, DN melahirkan tanpa sepengetahuan orang tuanya dirumahnya.

"Kasus ini menghilangkan nyawa seseorang, yaitu seorang bayi yang dihilangkan oleh DN (17), kehamilan DN ini diduga karena awalnya DN merupakan korban pelecehan seksual bernama SD (24) berprofesi pedagang ayam potong. DN merupakan wanita muda belia yang masih sekolah kelas 10 SMK, setelah bekenalan menjalin kasih, DN dibawa ke suatu tempat dibekap, saat itulah terjadilah hubungan badan antara DN dan SD," ujar Suyudi.

Atas perbuatannya, DN terancam Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomer 35 Tahun 2015 kurungan penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 Milyar, Pasal 308 KUHP, kurungan penjara paling lama 7 tahun 3 bulan dan pasal 341 KUHP kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Karena DN masih berusia di bawah umur pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap DN.

"Pasal itu masih berlaku, tapi karena yang bersangkutan masih di bawah umur jadi tidak dilakukan penahanan, kita juga masih terus melakukan penyelidikan, untuk SD identitasnya sudah kita ketahui, namun pihak kepolisian masih menunggu laporan dar DN dan keluarganya," tururnya. (*)





Share on Social Media