Batam

Dua Terdakwa Trafiking ini Dituntut 4 Tahun Penjara

| Senin 13 Mar 2017 18:56 WIB | 2150




MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (Trafiking) yang dilakukan Laura dan Safii akhirnya dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/3/2017).

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Martua membacakan amar putusannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya.

"Menurut terdakwa Safi'i dan Laura selama 4 tahun dengan denda Rp 120 juta dan subsidir 6 bulan penjara," kata Martua membacakan tuntutan kedua terdakwa.

Kepada matakepri.com Penasehat Hukum (PH) usai persidangan mengatakan akan melakukan pledoi untuk meminta keringanan hukuman untuk kliennya.

Mengingat kliennya tidak ada menyuruh dan merekrut korban untuk bekerja di Malaysia sebagai wanita malam.(*)



Share on Social Media