Batam

Tertangkap Tangan Bawa Sabu 13,9 Gram,Abeng Dituntut 8 Tahun Penjara

| Selasa 13 Jun 2017 20:20 WIB | 2652




MATAKEPRI.COM, Batam - Janto alias Abeng terdakwa kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 13,96 gram akhirnya dituntut selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(13/6/2017).

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 13,96 gram," kata Andi Akbar saat membacakan amar putusan.

Selain dituntut selama 8 tahun, terdakwa juga dikenai denda sebanyak Rp 2 miliar dan jika tidak dibayar makan diganti kurungan selama 6 bulan penjara.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim Memberikan kesempatan pembelaan untuk terdakwa.

"Saya menyesali perbuatan saya, mohon keringanan hukuman," ujar terdakwa janto alias abeng didepan majelis hakim.

Setelah mendengarkan pembelaan secara lisan oleh terdakwa jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya, sidang akan dilanjutkan putusan dari majelis hakim pada senin 16 juli mendatang.(*)



Share on Social Media