Batam

Tujuh Terdakwa Gelper Bally Zone Divonis Berbeda

| Selasa 20 Jun 2017 04:58 WIB | 2592




MATAKEPRI.COM, Batam - 7 terdakwa Gelanggang Permainan (Gelper) Bally Zone divonis berbeda-beda di Pengadilan Negeri Batam Senin(19/6/2017).

"Ketujuh terdakwa terbukti bersalah turut serta pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 2 Ayat (2), (4) tentang Perjudian" ujar Hakim Ketua Agus di ruang sidang utama

Suhendri berperan sebagai pemain divonis 7 bulan penjara, sementara Irmayeni, Susi, Rudi Hartono, Stanislaus dan Elvi Sugiarto divonis 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk Emanuel yang merupakan pengawas Gelper ballyzone divonis 9 bulan penjara.

Sebelumnya salah satu terdakwa sri mandayani di nyatakan gugur sebab terdakwa meninggal dunia karena mengalami sakit.

“Terdakwa meninggal jangan dimasukkan dalam tuntutan,” Kata Ketua Majelis Haki Agus yang didampingi dua hakim anggota.

Setelah mendengarkan putusan ketujuh terdakwa menerima putusan yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam.(pat)



Share on Social Media