Batam

Curi Barang Konsumennya, Satpam Pegadaian Ini Jadi Pesakitan di PN Batam

| Kamis 06 Jul 2017 20:59 WIB | 2707




MATAKEPRI.COM, Batam - Akibat melakukan pencurian di Pegadaian dengan tersangka Rhahul, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/7/2017).

Pada kesempatan tersebut, saksi korban Testa Rosa mengatakan saat kejadian ia ingin menggadaikan perhiasannya.

"Didalam kotak itu terdapat perhiasan dan amplop yang berisi uang kemudian di kasir dia mengeluarkan perhiasan dan amplop diletakan di samping tempat kasir," ujarnya menjelaskan kronologi didepan majelis hakim

Kemudian katanya bahwa setelah ditaksir harganya tidak sesuai maka perhiasan tidak jadi digadai.

Kemudian dia mengambil perhiasan tetapi dia tidak mengambil amplop yang diletakkan disamping kasir.

"Setelah 5 jam saya baru menyadari bahwa amplop tidak saya masukan,"ujar saksi Rosa saat ditanya hakim berapa lama sengang waktu dia mengetahui bahwa amplop itu tertinggal.

Kemudian setelah mengingat saksi korban kembali ke pegadaian tetapi pegadaian sudah tutup.

Keesokan hari sekitar jam 8 dia kembali kepegadaian menyakan terkait amplop oleh Rhahul yang merupakan satpam pegadaian.

Lanjutnya lagi bahwa ketika ditanya terdakwa Rhahul mengatakan amplopnya sudah dibuang.

"Loh kok dibuang, itu isinya uang  kemudian Saya terduduk setelah dengar itu," ujar saksi korban testa rosa.

Setelah berpikir lalu memeriksa tong sampah tetapi sampah sudah di angkut kemudian, saksi korban

meminta kebdalam untuk melihat cctv, setelah melihat cctv terlihat bahwa Rhahul lah yang mengambil amplop tersebut.

"Dia lihat, terus diambil uangnya lalu dia berjalan mundur lalu amplopnya dia buang," ujar saksi korban.

Setelah melihat cctv dia mengatakan kepada saksi bahwa meminta untuk dikembalikan, karena saya butuh uangnya tetapi terdakwa tetap menyangkal.

"Saya juga mengatakan kalau tidak kembalikan pekerjaan kamu nanti yang susah. Tetapi dia tetap menyangkal,"ujar saksi korban.

"350 ribu yang digunakan terdakwa," ujar saksi korban saat ditanyakan Hakim terkait kerugian yang dia alami.

Disebutkannya bahwa uang yang ada diamplop tersebut berisi sekitar USD 300 dan SGD 205 , setelah mendengarkan keterangan terdakwa membenarkan keterangan saksi korban Testa Rosa

"Saya meminta maaf atas perbuatan saya," ujar Terdakwa saat meminta maaf kepada terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum Rumondang Manurung.(*)



Share on Social Media