Batam

BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan

| Kamis 27 Jul 2017 13:50 WIB | 1116




MATAKEPRI.COM, Batam - BNNP Kepri Kembali melakukan pemusnahan narkotika jenis Sabu seberat  5.823 gram dan Ganja seberat 1381,4 gram dari 6 (kasus) narkotika yang ada di Provinsi Kepri Kamis (27/7).

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai amanah undang no 35 th 2009 ada pasal 91 ayat 1," ungkap Kepala BNNP kepri nixon manurung di BNNP kepri saat konfersi pers.

Tersangka kepemilikan Narkotika  ini  yang pertama pada kasus atas nama tersangka  S(38) dan A(51) yang di tangkap oleh Bea dan Cukai di Hang Nadim Batam dengan barang bukti seberat 1.972 gram sabu dan akan dimusnahkan seberat 1.832 gram, sementara 140 gram disisihkan untuk di laboraturium dan pembuktian perkara di persidangan.

Karena adalah tangkapan BNNK Karimun yang bekerja sama dengan BNNP menangkap satu orang tersangka R(53) yang kedapatan memiliki 9 batang ganja dengan berat 1.450 gram dan akan dimusnahkan 1.381,4 dan 68,6 sebagai uji laboraturiun dan pembuktian perkara dipersidangan. 

"Yang ketiga tangkapan BNNP kepri di Aiko Residence Batam dengan tersangka perempuan A(39) dan laki-laki M(37) dengan kedapatan memiliki sabu seberat 1.039 gram dan dimusnahkan 966 gram dan 70 gram sebagai uji laboraturiunm dan pembuktian di persidangan," kata Nixon Manurung.

Yang ke empat tangkapan BNNP kepri di nongsa dengan 2 tersangka laki-laki MA(34) dan K(33) kedapatan memiliki sabu 2.052 gram akan dimusnahkan 2.038 gram dan 14 gram disisihkan sebagai uji lab dan pembuktian perkara dipersidangan.

Penangkapandengan tersangka J yang diamankan di kavling sambau di nongsa oleh BNNK Kepri dengan barang bukti sabu seberat 555 gram dan dimusnahkan 499 gram dan 59 gram.

Kemudian yang keenam tangkapan petugas bea cukai di ferry international batam centre mengamankan 1 orang laki-laki inisial H(33) dengan barang bukti sabu seberat 516 gram dan dimusnahkan 488 gram dan 28 gram sebagai uji lab dan pembuktian perkara di persidangan.(*)



Share on Social Media