Batam, News

Pemkab Karimun dan Bintan Predikat Zona Hijau, Natuna Zona Kuning Lingga Dan Anambas Masuk Zona Mera

Juliadi | Jumat 29 Nov 2019 17:46 WIB | 1539



Istimewah


MATAKEPRI.COM, BATAM - Ombudsman RI menganugerahkan Predikat Kepatuhan Tinggi kepada Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan atas penerapan standar pelayanan publik, sedangkan Kabupaten Natuna zona kuning dalam penerapan standar pelayanan publik.


Hasil nilai survei tidak memuaskan didapatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga dan Kepulauan Anambas yang masuk zona Merah.


Demikian disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, Jumat (29/11/2019) melalui Release pesan singkat Whatsapp (WA)


Pemberian predikat kepatuhan ini dilaksanakan secara nasional di hotel JS Luwansa Jakarta, Rabu (27/11/2019) lalu.


Menurut Lagat, untuk Wilayah Kepri sebanyak 5 kabupaten disurvei pada tahun 2019 ini, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Bintan, Lingga, Natuna dan Kepulauan Anambas.


Ombudsman telah melaksanakan survei kepatuhan standar pelayanan publik terhadap tingkat Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah sejak tahun 2015.


Metode penilaian berdasarkan variabel dan indikator standar pelayanan publik dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009.


Sementara hasil pembobotan dikategorikan dalam 3 cluster, 0-50 berarti penerapan standar pelayanan publik rendah atau zona merah, sedangkan nilai survei 51-80 Sedang atau masuk zona Kuning dan nilai 81-100 dikategorikan baik dalam menerapkan standar pelayanan publik atau disebut zona hijau.


Tiap tahunnya, hanya nilai yang mendapatkan zona hijau saja dianugerahkan apresiasi predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik.


Hasil survei pada Kabupaten Karimun mendapat nilai 91,31 (zona hijau) menduduki urutan 19 dari 215 Kabupaten yang dinilai secara nasional, sedangkan Kabupaten Bintan memperoleh nilai 86,55 (zona hijau) pada urutan ke 42 secara nasional.


Sedangkan Kabupaten Natuna mendapatkan nilai 66,90 masuk zona kuning. Dan Kepulauan Anambas nilai 49,36 (zona merah) sedangkan hasil paling rendah didapatkan oleh Kabupaten Lingga yang hanya 48,13 (zona merah).


Pada tahun 2018 lalu, juga telah dianuegrahi predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik pada layanan publik provinsi Kepri, Kota Batam dan kota Tanjungpinang.


Menurut Lagat, keberhasilan kedua kabupaten menperoleh predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tersebut tidak terkepas dari pembinaan yang dilakukan Ombudsman perwakilan Kepri selama 4 tahun belakangan.


Bersama dengan itu penganugerahan juga diberikan pada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Pemprov Jambi, Pemprov Sulawesi Tenggara serta 12 Pemerintah Kota (Pemkot) dan 71 Pemkab lainnya.


Ombudsman melalui kantor perwakilan tiap provinsi melakukan survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik  tahun ini dilaksanakan terhadap 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten, sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366.


Penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 36 Pemerintah Kota menunjukkan bahwa sebanyak 19,44% atau 7 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah.


Sebanyak 47,22% atau 17 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,33% atau 12 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.


Sementara itu, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 215 Pemerintah Kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 26,51% atau 57 Pemkab masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah.


Sebanyak 40,47% atau 87 Pemkab masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,02% atau 71 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. (***) 



Share on Social Media