Batam, News, Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polresta Barelang Berhasil Amankan Narkoba 3.400 Gram Sabu Dari Nelayan

Juliadi | Rabu 04 Dec 2019 18:33 WIB | 3530

Polres/Ta dan Polsek


Kapo;resta Barelang didampingi Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Batu Aampar, Rabu (4/12/2019). Foto : Adi


MATAKEPRI.COM, BATAM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang berhasil ungkap Tindak Pidana Narkoba, hal tersebut di sampaikan oleh Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman dan Kapolsek Batu Ampar AKP Reza Morandy Tarigan, Rabu (4/12/2019). 


"Alhamdulillah Pada tanggal 27 November 2019 kemarin, Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka Inisial S, 3.400 Gram Kristal yang diduga sabu. Yang disimpan tiga paket besar, "ungkap Prasetyo. 


Lanjut Prasetyo, penangkapan tersangka tersebut, berkat informasi masyarakat di Nongsa dan rencana tersangka akan menjual barang tersebut di Batam. 


"Berkat kesiagaan anggota, Polresta Barelang berhasil menyelamatkan masyarakat Kota Batam sekitar 9.500 jiwa hingga 12.500 jiwa dan 1 gram Sabu bisa digunakan untuk empat orang, "jelas Prasetyo. 


Dikatakan Prasetyo, untuk tersangka ditangkap di salah satu pelabuhan Rakyat di Nongsa dan dari pengakuan tersangka mendapatkan Narkoba saat melaut. 


"Pengakuan tersangka mendapatkan Narkoba di laut tidak kita percaya dan kita masih lakukan pengembangan dan pekerjaan tersangka Nelayan, "ujar Prasetyo. 


Untuk tersangka, menurut Prasetyo, diancam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal Seumur hidup atau hukuman mati. (Adi)



Share on Social Media