Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

BNNP Kepri Musnahkan 3 Kg Sabu Dan 8.984 Butir Ekstasi

Egi | Rabu 04 Dec 2019 21:30 WIB | 1980



Press Release saat akan melaksanakan pemusnahan BB narkotika jenis sabu dan ekstasi (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) musnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3.022,19 gram dan ekstasi sebanyak 8.984 butir pada Rabu (4/12) sore.


Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan mengatakan, barang haram tersebut didapatkan dari 1 (satu) laporan kasus narkotika dengan 1 (satu) orang tersangka.


"Tersangka berinisial H yang diduga kurir narkoba berhasil diamankan di sebuah rumah di Tanjung Sengkuang blok E nomor 23 B RT 001 RW 011, Batu Ampar, Batam pada Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 18.00 sore,"ucap Richard di gedung BNNP Kepri, Batam.


Saat penangkapan petugas berhasil menyita tiga bungkus yang dikemas dalam teh cina merek Chinese Tea Gift berwarna merah dibalut plastik wrapping berisi sabu-sabu sebanyak 3.125 gram,


"Selain itu, empat bungkus pisang Oven Crispy berisi ekstasi berupa tablet berbentuk burung hantu warna merah sebanyak 4.240 butir dan satu bungkus aluminium foil dibalut lakban bening berisi ekstasi berupa tablet berbentuk minion warna kuning sebanyak 4.951 butir,"katanya.


Dari keterangan pria pegawai swasta ini, ia diperintahkan seorang pria inisial A (DPO) untuk membawa sabu-sabu dan Inex ke Tembilahan, Riau dengan upah senilai Rp. 75 juta.


"Namun, pengakuan H dia masih terima uang muka senilai Rp. 10 juta untuk jasa kurir narkoba, setelah barang haram tersebut sampai di tujuan maka sisanya yakni Rp. 65 juta akan diberikan,"ungkapnya.


Sementara itu, Kabid pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari tersangka akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.022,19 gram dengan menggunakan mobil Incinerator.


"Sebanyak 1.620,58 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,"ucap Arif.


"Serta Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 8.984 butir, sedikitnya 207 butir akan sisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,"tutupnya (EAG)




Share on Social Media