Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Usai Berfoto di Jembatan, Empat Pelajar Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Egi | Selasa 11 Aug 2020 16:55 WIB | 1553

Polres/Ta dan Polsek


Empat pelajar pelaku curas diamankan Tim Opsnal Polresta Barelang (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 4 (empat) orang pelajar pelaku tindak pidana pencurian  dengan kekerasan (curas) pada Senin, 10 Agustus 2020 malam di Sagulung.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurninawan menjelaskan kronologi kejadian yang mana saat itu korban baru pulang dari arah Jodoh, dan singgah di jembatan Simpang Jam untuk berfoto.


"Saat berada di dekat Imperium, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan minta korban untuk berhenti," ujar Kasat Reskrim pada Selasa (11/8/2020) siang.


Lanjut Andri, sewaktu berhenti pelaku langsung meminta handphone milik korban sambil mengacungkan pisau pada leher dan setelah itu pelaku langsung pergi ke arah Simpang Kabil.


"Pelaku rampas tiga handphone milik korban yang berinisial RM kehilangan handphone Oppo A20 warna hitam sedangkan korban AM Oppo A5, dan teman korban FD M20 warna hitam," bebernya.


Berdasarkan informasi masyarakat, Tim berhasil amankan salah satu pelaku curas berinisial JS (18) berada disekitaran Kavling Lama Sagulung Batu Aji.


"Tim melakukan pengembangan, pelaku selanjutnya MR (19) berhasil diamankan di Ruko Super Murah 8000 Batu Aji dan pelaku MJ (18) dan AI (16) di Sengkuang Batu Ampar. Ke empat pelaku berstatus pelajar," ungkapnya.


Dari pengakuan pelaku, sudah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di tiga lokasi.


"Di depan jalan Imperium Batam Center, Hotel Victory Batam Center, dan di Pantai Ciptaland Tiban Sekupang," imbuhnya.


Menanggapi hal tesebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut..


"Sekarang sedang dilakukan pengembangan guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.


"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 365 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," tutupnya (egi)




Share on Social Media