Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Dijanjikan 10 Juta, Kurir Sabu Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam

Egi | Senin 02 Aug 2021 16:22 WIB | 1099

Polres/Ta dan Polsek
Bea Cukai
Narkotika


Dua orang tersangka narkotika saat digiring ke Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polresta Barelang, Bea dan Cukai Batam dan petugas Avsec Bandara amankan 2 (dua) orang pengedar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 758,24 gram di Bandara Hang Nadim Batam pada Kamis (29/7/2021) sekira pukul 07.30 WIB.


Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan berawal saat petugas BC Batam dan Avsec bandara mencurigai seorang calon penumpang maskapai penerbangan Citylink di pintu 1 x-ray Hang Nadim.


"Saat melewati pintu x-ray, seorang penumpang berinisial RM (20) yang hendak berangkat ke Pulau Bali diamankan petugas. Dari pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di paha kiri bagian dalam," ujar Lulik saat press release pada Senin (2/8/2021) siang.




Lanjutnya, dari penemuan tersebut, petugas bandara menghubungi Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.


"Tim Satresnarkoba Polresta Barelang membawa RM ke Rumah Sakit untuk dilakukan tindakan medis. Dari hasil rontgen ditemukan 1 (satu) bungkus lagi di dalam anus pelaku," bebernya.


"Dari satu pelaku ini berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak dua bungkus dengan berat keduanya 98,7 gram," sambungnya.


Kasat Narkoba juga mengatakan, dari hasil pengembangan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka lainnya berinisial KM (23) di daerah Nongsa.


"KM mengaku, barang bukti narkoba disimpan di rumahnya daerah Bida Asri. Dari penggledahan, ditemukan 7 (tujuh) paket sabu seberat 550,4 gram yang disimpan dalam mesin cuci," tuturnya.




Tersangka RM mengakui mendapat upah sekitar Rp 10 juta kalau berhasil paket narkoba ini ke Pulau Bali.


"RM merupakan kurir yang dijanjikan akan dapat upah Rp 10 juta. Sebelumnya KM pernah melakukan pengiriman narkoba melalui tersangka inisial R yang saat ini sudah diamankan di Polda Bali," imbuhnya.


Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya, (egi



Share on Social Media