Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Simpan 2,2 Kg Sabu, Polisi Tangkap Dua Orang Sindikat Narkoba Jaringan Tanjung Pinang

Egi | Kamis 05 Aug 2021 15:39 WIB | 927

Polres/Ta dan Polsek
Narkotika


Press release Satresnarkoba Polresta Barelang (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2,2 kg dari 2 (dua) orang tersangka.


Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara menjelaskan kronologi penangkapan yang mana akan ada transaksi narkoba, di Kavling punggur, Kecamatan Nongsa pada Senin (28/7/2021).


"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Tim berhasil amankan tersangka inisial GIP (28) beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 159 gram," ujar Lulik saat press release pada Kamis (5/8/2021) pagi.


Lanjutnya, saat dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu ia beli dari tersangka AS (DPO) melalui tersangka RA (37) di Tanjung Pinang seharga Rp. 40 juta.


"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RA. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna Gold dan 1 paket sabu dibungkus dengan plastik warna hijau dalam teh merk Guanyinwang," bebernya. 


Lanjut Lulik, diketahui tersangka RA merupakan orang suruhan pelaku AS (DPO) dan menjanjikan upah sebesar Rp.10 juta untuk menyimpan dan menjual narkotika tersebut.


"Tersangka RA menunggu perintah dari pelaku AS (DPO) untuk di edarkan di Kota Batam dan Tanjung Pinang," tuturnya.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak sebanyak 2,232 gram menggunakan air yang mendidih, dan untuk tersangka dikenakan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Kedua tersangka terancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media