Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Simpan 28,80 Gram Ganja, Satu Orang Ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang

Egi | Selasa 24 Aug 2021 09:59 WIB | 928

Polres/Ta dan Polsek
Narkotika


Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satnarkoba Polresta Barelang berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja di Kavling Nongsa Kecamatan Nongsa pada Senin (2/8/2021) lalu.


Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara mengatakan, tersangka berhasil kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat.


"Tersangka berinisial AS (33) kita tangkap karena menyimpan narkotika jenis ganja," ujar Lulik pada Selasa (24/8/2021) pagi.


Lanjutnya, saat dilakukan penggledahan ditemukan dua bungkus narkotika jenis ganja seberat 28,80 gram.


"Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik dia, selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya (egi)



Share on Social Media