Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Satnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 717 Gram Sabu

Egi | Kamis 26 Aug 2021 21:39 WIB | 898

Polres/Ta dan Polsek


Istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 758,24 gram dari dua orang tersangka pada Kamis (26/8/2021).


Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, dari 758,24 gram yang dimusnahkan, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 37 gram.


"Untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 4 gram dan yang dimusnahkan adalah seberat 717,24 gram. Barang bukti diamankan dari dua orang tersangka inisial RM dan K," ujar Lulik


Penangkapan kedua tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Barelang.


"Keduanya diamankan di Pintu Keberangkatan Bandara Hang Nadim Pada hari Kamis (29/7/2021), sedangkan tersangka K di Perumahan Bida Asri Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Pada Kamis (29/7/2021)," pungkasnya (egi



Share on Social Media