Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Pelaku Curat di Pangestu Coffe Ditangkap Polisi

Egi | Senin 04 Oct 2021 20:35 WIB | 855

Polres/Ta dan Polsek


Tersangka pencurian di Cafe Pangestu Coffe Batam center (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satreskrim Polresta Barelang amankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu (28/9/2021).


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, korban insial MA mendapat telepon dari salah satu pekerja di Pangestu Coffee inisial A yang kebetulan pada hari itu akan bekerja dan melihat kunci gembok pintu dalam keadaan rusak.


"Mengetahui hal tersebut korban langsung mendatangi lokasi dan korban membenarkan bahwa kunci gembok pintu Pangestu Coffee dalam keadaan rusak," ujar Reza pada Senin (4/10/2021) siang.


Setelah dilakukan pengecekan kedalam ruangan Pangestu Coffee didapati tape Samsung dan uang Rp 2,5 juta sudah hilang. Akibat kejadian tersebut Pangestu Coffee mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.


"Setelah melihat pencurian tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang. Dari penyidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial RAP (25)," bebernya.


Lanjutnya, saat melakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.


"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.


Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, (egi)




Share on Social Media