Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Viral di Medsos, Pelaku Pencurian di Mega Legenda Ditangkap Polisi

Egi | Selasa 12 Oct 2021 17:53 WIB | 1026

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku pencurian di Mega Legenda Batam (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian yang viral di media sosial instagram warga Batam pada Senin (11/10/2021).


Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan bekerjasama dengan Opsnal Polsek Batam Kota.


Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pencurian tersebut terjDi pada hari Minggu (10/10/2021) sekira pukul 07.10 WIB di rumah Estali Roso Wisata Kuliner Mega Legenda 2, Kota Batam.


"Korban bernama, Muhamad Ichsan. Sementara kedua pelaku bernama, Roni Tanjung dan Mustafa Wahid keduanya tinggal di Kavling Kamboja, Sagulung," ujar Reza pada Selasa (12/10/2021).


Selanjutnya, kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tangan pelaku yakni 1 unit Tab Evercoss warna hitam (Milik Korban), 1 unit sepeda motor beat warna oren hitam (Sebagai Sarana).


Kronologis kejadiannya sendiri, dijelaskannya, pada saat kejadian korban yang sedang berada di rumah mendapat telepon dari karyawannya yang bernama, Usman yang mengatakan bahwa ada yang masuk kedalam warung karena gembok warung sudah dalam keadaan rusak.


"Saat itu pelapor langsung mengecek CCTV melalui HP nya dan benar ada seseorang yang masuk dan mengambil barang-barang berharga milik pelapor didalam warung yaitu tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 5 buah, 1 unit tab merk overcross warna hitam serta uang tunai Rp. 400 ribu. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2,2 juta," tuturnya.


Sementara itu, untuk kronologis penangkapan pelaku sendiri, kata dia, pada hari Senin tanggal (11/10/2021) sekira pukul 18.00 WIB. Tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Kota Batam mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di SPBU Simpang Dam, Muka Kuning.


"Sekira pukul 18.34 WIB, pelaku atas nama, Roni Tanjung berhasil diamankan, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Mustafa di Kavling Kamboja, Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya,(egi)



Share on Social Media