Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 1,9 Kg Sabu dari Dua Orang Bandar Narkoba di Batam

Egi | Jumat 05 Nov 2021 10:57 WIB | 1014

Polres/Ta dan Polsek
Narkotika


Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik musnahkan langsung 1,961 kg sabu dengan air panas (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,961 kg menggunakan air yang direbus pada Jum'at (5/11/2021) pagi di halaman Satresnarkoba Polresta Barelang.


Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan setelah adanya ketetapan status barang bukti dengan nomor 134 tanggal 12 Oktober tahun 2021.




"Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua orang tersangka inisial HN (48) dan WB (47) seberat 2,008 kg yang diamankan di daerah Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong pada hari Jum'at (8/10/2021) lalu," ujar Lulik.


Lanjutnya, dari barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disisihkan untuk pengujian di Laboratorium sebanyak 45 gram, dan untuk di Pengadilan sebanyak 2 gram.


"Dari 2,008 kg sabu yang diamankan dari bandar narkoba ini, sebanyak 1,961 kg sabu dilakukan pemusnahan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dilanjutkan dengan dibuang ke saluran pembuangan," bebernya.




Barang bukti narkotika yang dimusnahkan saat ini dapat menyelamatkan 5.883 jiwa manusia sampai 7.844 jiwa manusia.


Lulik juga mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud transparansi dan juga pertanggungjawaban Satnarkoba Polresta Barelang terhadap publik.


"Pemusnahan barang bukti ini merupakan transparansi kita terhadap publik, pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Pengadilan, Kejaksaan Negeri Batam, dan pengacara serta kedua orang tersangka," pungkasnya (egi)



Share on Social Media