Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Diperintah Oleh Ayah, Polisi Tangkap Anaknya yang Merupakan Pelaku Pengiriman Calon PMI Ilegal

Egi | Kamis 25 Nov 2021 16:35 WIB | 1637

Polres/Ta dan Polsek


Satpolair Polresta Barelang Press release pengungkapan pengiriman calon PMI Ilegal (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satpolair Polresta Barelang kembali melakukan penangkapan satu orang pelaku tindak pidana penempatan calon pekerja imigran Indonesia di Pelabuhan Tanjung Riau pada Rabu (24/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi mengatakan, pelaku ini dilakukan penangkapan berdasarkan dari hasil pengembangan penangkapan calon PMI pada (19/11/2021) lalu.

"Pelaku berinisial R (17) kita amankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat akan adanya dilakukan pengiriman calon PMI Ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Riau," ujar Badawi pada Kamis (25/11/2021) siang.

Lanjutnya, pada sekira pukul 16.00 Wib team melihat 1 mobil merek Ertiga berwarna Putih yang akan menurunkan penumpang yang ada di mobil di Pelabuhan Tanjung Riau – Kota Batam.

"Team melakukan pemeriksaan dan benar di dalam mobil tersebut berisi 5 (lima) orang  calon PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa para calon PMI Ilegal dikoordinir oleh S (DPO) dari Batam. Yang mana calon PMI diminta berangkat dari Surabaya ke Kota Batam dengan menggunakan maskapai penerbangan.

"Sesampai di Kota Batam S meminta uang kepada calon PMI sebesar Rp. 7,5 juta untuk biaya keberangkatan sampai ke Malaysia. Setelah di Batam di antar ke Hotel Pandawa 5 Pelita untuk menunggu keberangkatan selama 5 hari," tuturnya.

Pada 24 November 2021 S meminta anaknya (pelaku) untuk menjemput calon PMI ilegal di Hotel dan mengantar ke Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam. Guna untuk di berangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

"Untuk tersangka dikenakan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media