Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Mantan Karyawan J&J Club Batam Ditangkap Polisi

Egi | Senin 14 Mar 2022 20:49 WIB | 940

Polres/Ta dan Polsek


Mantan karyawan J&J club yang diamankan polisi (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja amankan mantan pekerja J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Jum'at (11/3/2022).


Mantan pekerja J&J Club tersebut berinisial HS (36) diamankan Reskrim Polsek Lubuk Baja karena telah melakukan pencurian puluhan rol kabel serta peralatan instalasi.


Diketahui peristiwa itu terjadi pada hari Senin (21/2/2022) sekira pukul 14.00 Wib dan berhasil terungkap setelah Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 


Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, mengatakan pelaku merupakan mantan karyawan cleaning service di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt yang sudah tidak lagi bekerja sejak (15/1/2022) di tempat hiburan tersebut.


"Pencurian terjadi pada hari Senin (21/2/2022) sekira pukul 14.00 Wib. Pelaku yang mengetahui seluk beluk lokasi tersebut, nekat menggasak puluhan rol kabel serta peralatan instalasi yang ditaksir mencapai Rp 95,6 juta," ujar Budi Hartono saat konferensi pers, di Polsek Lubuk Baja, pada Senin (14/3/2022) sore.


Dijelaskan Budi, saat itu korban bersama petugas listrik mengecek panel listrik J&J dan KTV Windsor Foodcourt yang diketahui sudah tidak menyala atau mati.


Namun, saat pengecekan kabel-kabel yang berada di sekitar panel listrik tersebut, korban mengetahui bahwa kabel tersebut dalam kondisi di tarik dan terpotong.


"Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95,6 juta sehingga ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja," ungkapnya.




Menerima laporan itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka HS.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti, Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap pelaku di sekitaran Simpang DAM Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam," terangnya.


Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, (egi)




Share on Social Media