Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Korban Tidak Bikin LP, Pelaku Jambret di Pasar Jodoh Batam Akan Dibebaskan

Egi | Jumat 25 Mar 2022 18:02 WIB | 1696

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku jambret yang diamankan di Polsek Lubuk Baja (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kasus penjambretan di Pasar Jodoh Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam akan dibebaskan pihak kepolisian Polsek Lubuk Baja jika korban tidak membuat Laporan Polisi (LP) meskipun pelaku sudah diamankan.


Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku yang bernama Nasrun (55) kelahiran Cerenti yang saat ini bertempat tinggal di kios angin-angin sebelah Ramayana Jodoh diduga telah melakukan jambret handphone seseorang.


"Pelaku ini tadi diamankan warga karena akan jambret handphone seseorang. Kita dapatkan pelaku ini dari pos sekuriti Avava. Kita juga sudah periksa sekuriti selaku saksi," ujar Budi pada Jum'at (25/3/2022) sore.


Lanjutnya, setelah kita periksa saksi, sampai saat ini mereka tidak mengetahui siapa korbannya dan barang bukti yang diduga berupa handphone pun tidak ada pada pelaku saat di pos sekuriti.


"Tadi pelaku kita amankan agar tidak diamuk massa. Sampai saat ini kita masih menunggu korban, dan yang kita ketahui handphone korban tidak sempat diambil pelaku karena sudah ketahuan langsung," bebernya.


Budi juga mengatakan, kalau korban tidak ada datang ke Polsek Lubuk Baja membuat LP, maka pelaku akan kita bebaskan.


"Pelaku akan kita bebaskan kalau korban tidak ada bikin LP, karena barang bukti tidak ada dengan pelaku," pungkasnya (egi)




Share on Social Media