Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Bobol Bengkel Teralis, Resedivis Curat Kembali Diamankan Reskrim Polsek Sekupang

Egi | Senin 28 Mar 2022 16:01 WIB | 988

Polres/Ta dan Polsek


Resedivis curat saat digiring unit Reskrim Polsek Sekupang (foto:istimewa)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Tiban Indah Kecamatan Sekupang Kota Batam pada Sabtu (26/3/2022).


Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) dari korban, Reskrim Polsek Sekupang telah melakukan penangkapan seorang pria tindak pidana curat disebuah bengkel teralis.




"Kita telah amankan seorang pria inisial ES (40) karena telah mencuri di bengkel teralis Cendera Mata pada Rabu (22/3/2022) lalu di Perumahan Taman Asri Masyeba Bukit Mas," ujar Yudha didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba.


Lanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat dan juga sesuai dengan ciri-ciri, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.




"Pelaku sudah sering melakukan aksinya ini dan pelaku ini merupakan resedivis dengan tindak pidana yang sama," bebernya.


Kapolsek Sekupang juga mengatakan, pelaku ini melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok dengan gunting.


"Pelaku ini masuk ke bengkel teralis dengan cara merusak sebuah gembok dengan menggunakan sebuah gunting," imbuhnya.




Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, laptop, mesin bor, mesin gerinda, alat las, handphone, gerinda potong, satu uni motor.


"Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 7 jutaan dan terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya (egi)



Share on Social Media