Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Curi Sepeda Motor di Batam Center, Residivis Narkoba Ditangkap Reskrim Sei Beduk

Egi | Minggu 29 May 2022 13:18 WIB | 869

Polres/Ta dan Polsek


Kapolsek Sei beduk angkat Sajam yang digunakan pelaku curanmor (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- 1 (satu) orang pelaku curanmor yang memiliki senjata tajam diamankan unit Reskrim Polsek Sei Beduk di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam pada Senin (23/5/2022). 


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku inisial H (41) diamankan berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) atas tindak pidana curanmor. 


"Pelaku ini kita amankan karena telah melakukan pencurian sepeda motor di daerah Batam Center," ujar Betty didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Ipda Yogi Ditia Permana pada Sabtu (28/5/2022) siang. 


Kejadiannya berawal saat korban hendak pergi ke Batu Besar melihat sepeda motor yang terparkir di jalan depan rumah sudah tidak ada lagi. 


"Melihat motor tidak ada lagi di rumah, korban langsung menghubungi keponakannya. Dan setelah itu korban membuat LP di Polsek Nongsa," bebernya. 


Pada (23/5/2022) warga melaporkan kepada Polsek Sei Beduk bahwa adanya penjualan sepeda motor dengan harga yang tidak sewajarnya di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh Sei Beduk. 


"Atas informasi tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial H yang hendak melakukan penjualan sepeda motor tersebut," tuturnya. 


Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan sajam 1 buah pisau sangkur, dan berusaha melarikan diri.



"Tim melakukan tindakan tegas dan terukur oleh Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," imbuhnya. 


Betty juga mengatakan, pelaku H merupakan residivis terkait penyalah gunaan narkotika jenis sabu yang baru bebas 6 bulan lalu. 

 

"Tersangka merupakan residivis narkotika yang baru bebas 6 bulan lalu. Sekarang pelaku kembali melakukan tindak kejahatan dan kembali dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 5  tahun penjara," pungkasnya (Egi



Share on Social Media