Batam, News, Kepri, Bintan

Dikhawatirkan Kabur dan Rugikan Negara, Jika Kajari Bintan Serahkan Dokumen Kapal ke MT Polan

Egi | Sabtu 09 Jul 2022 13:42 WIB | 921

Agen Kapal
Shipping


Kapal MT Polan (foto:istimewa)


MATAKEPRI.COM BATAM -- PT. Jayden Lintas Samudera meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan untuk tidak memberikan dokumen-dokumen persidangan atau dokumen kapal kepada MT Polan berbendera Panama. 


Direktur PT. Jayden Lintas Samudera, Erdi S Manurung mengungkapkan, sebelumnya kita sudah menyurati Kepala Kajari Bintan untuk dapat membantu kita dalam hal Retensi atas seluruh dokumen persidangan milik MT. Polan. 


"Seluruh dokumen pemeriksaan dan dokumen kapal yang diurus oleh PT. Jayden Lintas Samudera dapat diserahkan kepada kita sebagaimana yang tertulis pada document pemeriksaan dari awal pemeriksaan pada berkas BAP pada Lantamal Tanjung Pinang. Sehingga kita dapat menagih invoicenya kepada MT. Polan sebagaimana mestinya," ujar Erdi pada Jum'at (8/7/2022) malam. 


Namun sangat disayangkan, sampai dengan saat ini Kajari Bintan belum menanggapi atas surat yang dikirim oleh PT. Jayden Lintas Samudera melalui DPC Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Kota Batam. 


"Dokumen kapal MT. Polan merupakan barang bukti yang sangat penting. Namun sampai detik ini belum ada balasan dari Kajari Bintan ataupun take and give nya," bebernya. 


Apakah hasil putusan dari Kajari Bintan atau Pengadilan Negeri bisa membuat MT. Polan untuk membayar invoice PT. Jayden Lintas Samudera?. 


"Yang saya takutkan, apabila nanti dokumen tersebut diberikan kepada MT. Polan maka yang saya khawatirkan mereka akan kabur dan tidak akan membayar invoice agen kapal senilai ratusan juta," ungkapnya. 


Sementara itu, untuk kapal MT. Zevs sudah berniat untuk melakukan pembayaran invoice kepada PT. Jayden Lintas Samudera. 


"Apabila dalam keputusan sidang nanti akan memberikan semua dokumen-dokumen kapal ke MT. Polan, diduga nanti akan ada niat untuk kabur," bebernya. 


"Dan berdasarkan informasi yang kita dapatkan, diduga dokumen-dokumen kapal tersebut sudah diserahkan ke perwakilan pemilik cargo MT. Polan yang berinisial A," sambungnya. 




Erdi Manurung yang juga menjabat sebagai Ketua DPC ISAA Batam mengatakan, sebelumnya di MT. Polan kita telah melakukan perawatan terhadap salah satu crew kapal yang sedang mengalami sakit sampai dengan cuci darah. 


"Kami membawanya ke Rumah Sakit Otorita Batam dan pasien juga meminta kamar yang VIP dan biaya itu semua dari perusahaan kami yang membayarnya," kata Erdi. 


"Sampai detik ini tidak ada niat baik dari pihak MT. Polan membayarnya dan sampai pemulangan crew kapal yang kita lakukan juga tidak ada dilakukan pembayaran," tambahannya. 


Namun sekarang mereka malah memutus secara sepihak tanpa ada tujuan dan maksud tertentu. 


Pandangan sebagai Ketua DPC ISAA Batam. Setiap SOP di negara manapun, jika pemilik kapal atau owner kapal memasuki suatu negara wajib didampingi atau memiliki agen shipping yang ditunjuk oleh owner. 


"Sampai detik ini, yang kemaren ini saya ditunjuk sebagai agennya dan sampai diputusin secara sepihak, itu akan berakibat fatal karena owner tidak ada agen shipping," tuturnya. 


Bagaimana dia akan membayar kerugian negara pajak PNBP seperti biaya labuh jangkar, VTS, penyewaan boat, suplay air bersih, pemulangan crew kapal ke negara asal dan biaya lainnya. 


Saat ini MT. Polan tidak memiliki agen shipping namun menggunakan perwakilan pemilik cargo yang bidangnya bukan di pelayaran. 


"Semua proses dari awal sampai akhir merupakan kewenangan dari agen kapal bukan dari pihak pemilik cargo," imbuhnya. 


Ada penunjukan dasar, kalau pindah harus ada serah terima keagenan. Yang kita khawatirkan, ada hak negara yang bisa dihilangkan, kalau agennya hilang. 


"Sementara kita dari agen sudah mendaftarkan nama perusahaan kepada negara bahwa kita yang akan bertanggungjawab membayar biaya kapal selama disini," ungkapnya lagi. 


Kalau seandainya MT. Polan menghilang begitu saja dan dokumen kapal telah diberikan, maka negara akan mengalami kerugian yang besar dan agen kapal juga yang harus membayar kerugian tersebut karena nama perusahaan sudah teregister untuk biaya kapal MT. Polan. 


Siapa yang akan bertanggungjawab nanti jika kapal MT. Polan pergi dari Kepri dan menghilang?...Apakah Kajari akan bertanggungjawab?... 


Sementara itu PT. Jayden Lintas Samudera mendapat surat pemutusan tersebut dari pihak kapten kapal bukan dari pihak owner kapal MT. Polan. 


"Saya berharap dari pengadilan untuk memberikan keadilan yang sebenarnya dan yang terbaik dikarenakan saat itu yang ditunjuk sebagai agen kapal untuk mendampinginya yaitu PT. Jayden Lintas Samudera," Ungkap Erdi. 




Diberita acara perkara tertera nama saya, untuk menandatangani sebagai pendamping saksi 5 yang merupakan sebagai wakil saksi dari kapten MT. Polan. 


"Jangan hanya membela negara orang tetapi negara sendiri diterlantarkan. Kita hanya meminta kepada pihak MT. Polan melalui Pengadilan untuk dilakukan pembayaran sebelum putusan di mediasikan," tandasnya (red). 




Share on Social Media