Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Pura-pura Belanja, Pelaku Pencuri HP Milik Anak Kecil di Batam Ditembak Polisi

Egi | Senin 19 Sep 2022 15:18 WIB | 684

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Kapolresta Barelang saat interogasi pelaku pencurian handphone milik anak penjaga warung (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim gabungan Polresta Barelang dan Lubuk Baja tembak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Sabtu (17/9/2022) di parkiran Mitra Mall Kecamatan Batuaji. 


Pelaku yang berinisial RS (30) melakukan tindak pidana pencurian handphone milik seorang anak kecil yang saat itu sedang menjaga warung milik orangtuanya di Kampung Utama Atas Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 06.35 WIB. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, aksi tindak pidana yang dilakukan pelaku ini terekam CCTv dan viral di media sosial (medsos). 




"Korbannya ini berinisial I (12) dan M (10). Keduanya merupakan kakak beradik. Korban juga telah melakukan aksi heroik mengejar motor pelaku dengan cara memegang handle motornya," kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kapolsek Lubuk Baja saat press release di Mapolresta Barelang pada Senin (19/9/2022) siang. 


Lanjutnya, saat korban memegang handle belakang motor pelaku, korban terseret sejauh sekitar 50 meter. 


"Korban terseret sejauh 50 meter dan mengalami luka-luka pada bagian tubuh," bebernya. 


Adapun modus operandi pelaku yaitu dengan mendatangi ke warung orangtua korban dengan pura-pura membeli sesuatu. 


"Pelaku melihat warung dijaga dua orang kakak beradik, saat itu juga pelaku langsung berniat melakukan perampasan handphone korban," tuturnya. 




Atas kejadian tersebut, tim melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil diamankan. 


"Saat penangkapan, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri dari petugas. Saat itu juga petugas langsung memberikan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan kakinya," ungkapnya. 


Nugroho juga mengungkapkan, tersangka merupakan resedivis 365 melakukan tindak pidana pecah kaca dan dihukum selama 4 tahun penjara. Namun kali ini pelaku kembali melakukan tindak pidana curas. 


"Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara," pungkasnya (Egi




Share on Social Media