Batam, News, Hukum & Kriminal

Polsek KKP Tangkap 2 Pelaku Pengiriman Calon PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center

Egi | Kamis 29 Sep 2022 17:30 WIB | 791

Polres/Ta dan Polsek


Polsek KKP ungkap kasus Calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia (foto: Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Jajaran kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, menggagalkan 4 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dipekerjakan ke negara Malaysia. 


Pengiriman PMI ilegal ini berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang berperan sebagai perekrut di Pelabuhan Internasional Batam Center.


Dua pelaku yang diamankan bernama Ita Puspita (48), dan Jambur (39). Kedua pelaku bekerja sendiri-sendiri dan tidak saling kenal.


Kasus pertama terjadi pada Rabu 21 September 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang pria calon PMI ilegal bernama Sahdan menumpang cas hp ke Pos polisi pelabuhan Batam Center.


"Saat itu anggota mencurigai korban salah satu PMI ilegal, dan menanyakan perihal keberadaan di pelabuhan Batam Center," kata AKP Awal Sya'ban Harahap, Kapolsek KKP Polresta Barelang didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Sapriadi Lubis saat press release pada Kamis (29/9/2022) siang. 


Awal menjelaskan, petugas melakukan interogasi dan mengecek barang bawaan korban, dan didapati satu lembar kertas bahwa ditolak masuk ke negara Malaysia dari Imigrasi.


"Dari sana, korban mengatakan bahwa dia akan dikirim ke Malaysia oleh pelaku Ita Puspita," ujarnya.


Mendapat informasi dari korban, polisi langsung melakukan pencarian kepada pelaku dan pelaku diamankan di pelabuhan Batam Center saat hendak menjemput korban.


Kasus kedua yakni terjadi pada Rabu 28 September 2022 pagi, dimana petugas KKP di Pelabuhan Batam Center mengamankan 4 orang calon PMI Ilegal yang akan dikirimkan ke Malaysia.


"Petugas curiga dengan turunkan 3 orang dari mobil driver online, dan setelah diinterogasi, ternyata driver disuruh oleh pelaku Jambur.


"Anggota langsung menelusuri keberadaan pelaku, dan didapat pelaku di halte masjid raya Batam Center," katanya.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 atau 83, UU Perlindungan Migran Indonesia dengan hukuman Maksimal 10 tahun penjara, (Egi



Share on Social Media