Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 40 Miliar

Egi | Kamis 13 Oct 2022 16:55 WIB | 782

Polres/Ta dan Polsek
Narkotika


Pemusnahan Narkotika jenis ekstasi dengan blender (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang narkotika jenis sabu, kokain dan ganja yang berasal dari Malaysia di halaman Mapolresta Barelang pada Kamis (13/10/2022) siang. 


Pemusnahan ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota Batam. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto kepada awak media sebelum melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika. 


"Hari ini kita akan memusnahkan barang bukti narkotika yang sudah inkrah. Kami mengundang FKUB dan Tokoh masyarakat untuk turut hadir agar kita sama-sama memerangi narkotika di kota Batam," ucap Nugroho. 


Kombes Pol Nugroho menjelaskan, sebanyak Tujuh (7) tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di tiga tempat yang berbeda. Dari tangan pelaku, Polisi juga telah menyita barang bukti (BB) yang telah diuji di Laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kota Batam. 


"Tersangka ada 7 orang yang sudah diamankan. Untuk barang bukti narkotika jenis kokain seberat 1,106 kilogram, pelakunya diamankan di Kabupaten Anambas. Lalu untuk BB Ekstasi sebanyak 50.000 butir kita diamankan, pelakunya ditangkap di Parkiran Hotel Pasifik Sei Jodoh Batam pada Senin, 19 September 2022. Sementara, BB jenis ganja 6,064 kilogram. 71 gram sebagai bahan pengujian di Lab, lalu yang dimusnahkan hari ini seberat 4.900 gram. Pelakunya diamankan pada Kamis, 01 September 2022 di Medan, Sumatra Utara. Barangnya datang dari Malaysia," paparnya. 


Masih jelas Nugroho, "Untuk daun ganja, asumsinya, apabila 1 gram itu dikonsumsi oleh 3 sampai 4 orang, maka kita sudah bisa menyelematkan jiwa manusia atau generasi penerus Bangsa ini dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja  sebanyak 18.124 - 24.000 jiwa. Berikut, pil ekstasi, apabila 1 butirnya bisa membuat teler satu orang, maka kita bisa menyelamatkan sekitar hampir 50.000 orang. Dan untuk 1 butir ini bila dipasarkan sekitar 600 ribu rupiah per butir, maka nilai dari ekstasi ini sebanyak 30 miliar. Bila kita totalkan kokein maupun ekstasi, nilainya hampir mencapai 40 miliar," terangnya.


Pada kesempatan tersebut, Nugroho bahkan mengapresiasi kinerja dari Kasatresnarkoba beserta jajarannya yang telah bekerja keras untuk melakukan pengejaran dan pengungkapan pelaku, baik pengedar maupun bandar narkoba. Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar menghindari diri dari bahayanya barang haram tersebut.


"Saya mengapresiasi Kasatresnarkoba beserta jajarannya yang telah bekerja keras untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika, baik sebagai pengedar, pemakai maupun bandar. Kami menghimbau, apabila ada masyarakat yang  menemukan peredaran atau penggunaaan narkotika, maka silahkan laporkan kepada kami untuk kita tindak lanjuti. Mari kita berkerja bersama untuk memberantas narkotika," pungkasnya.


Sementara, dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan bahwa upaya pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di kota Batam merupakan perintah lansung dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 


"Saya turut mengapresiasi Bapak Kapolresta dan jajaran yang telah berhasil mengungkapkan pelaku pengedar narkotik. Dan ini merupakan perintah lansung dari Bapak Kapolri yang menyampaikan bahwa ini adalah upaya kita bersama untuk mengehentikan peredaran narkoba di negara kita. Polda Kepri tetap mensupport Kapolresta Barelang beserta jajarannya untuk terus melakukan pengungkapan peredaran narkotika di kota Batam ini," ucap Harry, (Egi) 



Share on Social Media