Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi Lagi di Batam, Bujuk Korban Lelah Bekerja Seharian

Egi | Kamis 20 Oct 2022 16:10 WIB | 685

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Reskrim Polsek Lubuk Baja cek daftar cek in pelaku dengan korban di penginapan (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak yang masih dibawah umur. 


Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, kronologis kejadiannya berawal pada bulan September yang mana pelaku bernama Andri Santoso (29) berkenalan dengan korban YG (13) di pujasera Botania 1 dan keduanya berkerja di tempat yang sama. 


"Dengan berjalannya waktu, korban dan pelaku berpacaran. Selanjutnya pelaku merayu korban YG untuk menginap di Penginapan Rindu dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata Budi pada Kamis (20/10/2022) siang. 


Lanjutnya, awalnya tersangka mengajak korban menginap yaitu dengan alasan capek bekerja seharian dan itu disampaikannya saat pelaku dan korban pergi jalan disekitaran nagoya. 


"Pelaku mengajak korban untuk menginap di penginapan dikarenakan capek telah bekerja seharian. Setelah sampai di penginapan, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dan itu juga kembali dilakukan pelaku pada bulan Oktober," bebernya. 


Budi juga mengatakan, dari keterangan pelaku bahwa pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri kepada korban YG sebanyak 2 kali.


"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 5 Miliar (Egi






Share on Social Media