Batam, News, Hukum & Kriminal

Usai Minum Tuak di Kampung Bule, 4 Pemuda Ini Lakukan Jambret di Perumahan Marina Park

Egi | Jumat 21 Oct 2022 17:32 WIB | 834

Polres/Ta dan Polsek


Press release pencurian dengan pemberatan di Perumahan Marina Park (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satreskrim Polresta Barelang tangkap 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan cara pemberatan yang terjadi di Perumahan Marina Park. 


Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, berdasarkan adanya Laporan Polisi dari korban kita berhasil melakukan terhadap 3 dari 4 orang tersangka. 


"Tersangka yang kita amankan berinisial A (16), HG (18) dan SA (23) serta 1 tersangka inisial AD masih DPO," kata Yusuf didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba di Mapolresta Barelang pada Jum'at (21/10/2022) siang. 


Yusuf menjelaskan, kejadiannya berawal saat korban sedang berolahraga pagi di perumahan Marina Park pada Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 06.00 WIB. 


"Saat sedang berolahraga, tiba-tiba dari belakang datang 4 orang pelaku dengan menggunakan 2 unit sepeda motor," tuturnya. 


Lanjutnya, melihat adanya korban, 2 orang pelaku turun dari motor untuk mengambil tas yang digunakan oleh korban. 


"Antara korban dengan pelaku terjadi saling tarik menarik sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri," ungkapnya. 


Atas kejadian tersebut korban mengalami memar pada mata sebelah kiri dan kerugian yang dialami korban sekitar Rp 1,2 juta. 


Yusuf juga menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku sempat meminum tuak di Kampung Bule. 


"Saat minum tuak salah satu dari tersangka inisial AG mengajak rekannya untuk menjalankan aksi ini dan mengatakan siapa saja yang lewat kita sikat," Imbuhnya. 


Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, (Egi




Share on Social Media