Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Ada 15 Adegan di Rekonstruksi Pembunuhan Sekuriti FKUB, Adegan ke 14 Korban Dipukul Dengan Kayu

Egi | Selasa 13 Dec 2022 16:25 WIB | 610

Polres/Ta dan Polsek
Mayat


Di adegan ke 14, korban yang sudah tidak berdaya dipukul tersangka dengan kayu balok, Selasa (13/12/2022) foto: egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polisi melakukan adegan rekonstruksi terkait penganiayaan hingga tewasnya seorang penjaga kantor FKUB di Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Selasa (13/12/2022) pagi. 


Dilokasi tampak hadir langsung Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhamad Ridho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort beserta para personel Polsek Sekupang.


Sebanyak 15 adegan rekonstruksi diperagakan oleh ketiga pelaku yang berinisal AP (39), FG (25) dan SH (32) untuk melakukan penganiayaan kepada korbannya bernama Mahmud (46) sampai meninggal dunia. 


Dalam adegan rekonstruksi, pelaku sempat terlibat cekcok di lokasi kejadian yang dipicu permasalahan hutang piutang jasa ojek sebesar Rp 100 antara korban dengan pelaku.




Pada adegan kelima, setelah terjadinya cekcok, korban mengeluarkan senjata tajam (pisau) yang berada di pinggang belakang, lalu mengarahkan kepada tersangka. 


Pisau yang digunakan korban berhasil ditahan oleh tersangka dengan tangannya sebelah kiri dan membuat tangan luka robek. Setelah itu tersangka kabur ke lapangan untuk menghindar. 


Pada adegan keenam, kedua teman pelaku mencoba melintir tangan korban kebelakang agar tidak melakukan penyerangan kembali dan pisau yang digunakannya patah. 


Adegan ke tujuh tangan masih di pegang d belakang lalu membawa korban ke portal. Dalam perjalanannya ke e potal


Di adegan selanjutnya, korban dibawa oleh tersangka keluar, sampai dekat portal, korban mencoba bebaskan tangannya. Lalu tersangka beberapa kali melakukan pemukulan kepada korban. 




Pada adegan yang ke 12, tersangka kembali melakukan pemukukan terhadap korban sampai korban tidak berdaya. Dan pada adegan ke 14, salah satu tersangka pergi mengambil sebilah kayu yang didekat portal lalu melakukan pemukulan di kepala korban. 


Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, pelaku sempat menginjak bagian rusuk dan kepala korban hingga sekarat.


"Penyebab korban meninggal dunia akibat trauma dada. Hampir 70 persen tulang rusuk korban patah," kata Yudha. 


Mengetahui korban yang tidak berdaya lagi, ketiga pelaku langsung bergegas meninggalkan korban yang telah tergeletak di depan portal pintu masuk Kantor FKUB Sei Harapan Sekupang dan pergi ke arah Simpang Dam Muka Kuning. 


"Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya, (Egi) 

Redaktur:ZB




Share on Social Media