Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Lewat Pelabuhan Ferry Internasional Batam, 3 Pelaku Pengiriman Calon PMI Ilegal Ditangkap Polisi

Egi | Selasa 27 Dec 2022 16:46 WIB | 492

Polres/Ta dan Polsek


Kapolsek KKP Batam bertanya kepada salah satu tersangka PMI ilegal, Selasa (27/12/2022) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Sebanyak delapan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diselamatkan dan tiga orang tersangka ditangkap.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di dua tempat. Yakni, pelabuhan Ferry International Batam Centre dan Ferry Domestik Sekupang.

"Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat," kata Awal saat gelar konferensi pers, Selasa (27/12/2022).

Pengungkapan di pelabuhan Ferry International Batam Centre dilakukan pada Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 5.50 WIB. Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Noval Adimas Ardianto beserta anggota menerima informasi dua orang telah membeli tiket diduga calon PMI ilegal yang diberangkatkan ke Singapura.

Setelah diamankan, dua orang tersebut mengaku membeli tiket untuk enam calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Kamboja. Dua orang tersebut yakni, Mayer Suheri Situmeang (51) dan Mihcael Situmeang.

"Mereka memberangkatkan PMI ke Kamboja melalui Singapura," ujarnya.

Selanjutnya, pada Senin (26/12/2022) kemarin, Polsek Kawasan Pelabuhan menangkap satu orang penyalur PMI ilegal, Masrikin (42) di pelabuhan Ferry Domestik Sekupang. Dia hendak menyelundupkan dua orang calon PMI ilegal ke Malaysia melalui Bengkalis.

"Mau diberangkatkan ke Malaysia," ujarnya.

Akibar perbuatannya, tiga orang tersangka tersebut dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (Egi) 


Redaktur: ZB 



Share on Social Media