Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Tangkap Pelangsir BBM Jenis Solar di Batam

Egi | Selasa 07 Mar 2023 14:50 WIB | 645

Polres/Ta dan Polsek
Pelangsir BBM


Kasat Reskrim dan Kanit V Polresta Barelang perlihatkan foto BB pelangsir BBM jenis solar, Selasa (7/3/2023) foto: egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit V Satreskrim Polresta Barelang menangkap 1 unit mobil Kijang Kapsul berwana abu-abu karena melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, penangkapan itu bermula saat mobil berplat BP 1284 BA tersebut melakukan pengisian solar secara berulang-ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanjung Uncang dan Aviari Kota Batam pada Sabtu (4/3/2023) sore. 


"Modus tersangka inisial YY (26) ini melangsir di 2 SPBU setiap harinya. Sementara tangki yang awalnya berkapasitas 45 liter dimodifikasi menjadi 60 liter," ujar Budi didampingi Kanit V Tipiter Iptu M. Rizki Ramadhani saat prees release di Mapolresta Barelang pada Selasa (7/3/2023) siang. 




Lanjutnya, tersangka ini melangsir menggunakan kartu full card yang dikeluarkan oleh Bank Bukopin. 


"Jadi, tersangka ini menggunakan kartu full card untuk melangsir dengan pengisian setiap harinya sebanyak 120 liter," bebernya. 


Budi juga mengatakan, setelah dilakukan 1 kali pengisian, tersangka sedot BBM Solar tersebut dari tangki ke jerigen menggunakan selang. 


"BBM solar ini digunakan tersangka untuk keperluan sendiri, karena tersangka memiliki alat berat Crane. Jadi gunanya untuk menghemat anggaran pengeluaran," ungkapnya. 


"BBM jenis Industri dengan Subsidi ini memang beda sangat jauh," sambungnya. 




Terhadap tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.


"Tersangka yang baru menjalankan aksinya 5 bulan ini terancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. 


Terakhir Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengatakan, penyidikan masih berlanjut dan untuk sanksi untuk pihak SPBU akan kita sampaikan ke Disperindag Kota Batam. 


"Seharusnya ada sanksi buat SPBU yang mengisi BBM jenis solar kepada pelangsir," tandasnya (Egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media