Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Penyelenggara dan Pemain Judi Sie Jie Singapura di Batam Ditangkap

Egi | Selasa 07 Mar 2023 16:33 WIB | 961

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim
Judi


Kasat reskrim Polresta Barelang perlihatkan foto applikasi yang digunakan untuk Judi Sie Jie Singapura, Selasa (7/3/2023


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit 1 Polresta Barelang tangkap 6 orang warga Batam karena terlibat kasus perjudian jenis Sie Jie Singapura menggunakan applikasi WMW. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono yang didampingi Kanit 1 Judisila Polresta Barelang Iptu Haris Duta Kottama mengatakan, keenam pelaku ditangkap pada Sabtu (4/3/2023) pukul 16.30 WIB di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. 


"Berdasarkan informasi masyarakat, Satreskrim Polresta Barelang mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Supardi (39) selaku penyelenggara judi Sie Jie Singapura," kata Budi pada Selasa (7/3/2023) siang. 


Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan 5 orang pemain judi Sie Jie Singapura yang bernama Acua (75), Gambang (55), Tina Charles (44), Sehat (58), dan Susanto (46). 




"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang bandar senilai Rp 1.412.000, dan 6 unit handphone," bebernya. 


Kasat Reskrim juga menjelaskan cara bermain judi Sie Jie ini yaitu dengan cara pemain atau pemasang datang ke kios Siangchun untuk melakukan pemasangan nomor judi Sie Jie Singapura. 


"Pemain bisa datang ke lokasi untuk melakukan pemasangan nomor ke bandar, atau bisa melalui pesan whatsapp, uang bisa diantar langsung atau transfer," ungkapnya. 


Aplikasi yang digunakan oleh bandar untuk melakukan perjudian ini yaitu menggunakan applikasi android yang bernama WMW. 


"Bandar menerima keuntungan sebesar 10 persen dari pemasangan dan kemenangan pemain, sehingga diperkirakan omset perbulannya sekitar Rp 8 juta," imbuhnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, (Egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media