Batam, News, Hukum & Kriminal

Pelecehan Seksual Sesama Jenis Terjadi di Batam, Korban dan Pelaku Kenal di Applikasi Walla

Egi | Kamis 06 Apr 2023 15:30 WIB | 859

Polres/Ta dan Polsek


Kapolsek Batuaji saat bertanya kepada pelaku pelecehan seksual sesama jenis, Kamis (6/4/2023) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Batuaji tangkap pelaku tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis. Mirisnya korban merupakan anak yang masih berusia 16 tahun. 


Kapolsek Batuaji Kompol Restia Octane Guchy  mengungkapkan, pelecehan seksual ini terjadi di kosan perumahan Puri Mas, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji Kota Batam pada, Sabtu (11/2/2023) lalu. 


"Korban adalah anak yang masih dibawah umur inisial GSY (16) dan pelaku mengenal korban melalui applikasi Walla yang merupakan tempat perkumpulan sesama Gay," kata Guchi saat press release di Mapolsek Batuaji pada Kamis (6/4/2023) sore. 


Polisi menjelaskan, pelaku yang berinisial AR (23) ini bertukar nomor telepon dengan korban untuk bisa berkomunikasi langsung. 


"Pelaku mengajak korban untuk bertemu di kosannya. Sesampainya disana pelaku mengunci pintu kamar, dan meminta korban untuk melepaskan pakaiannya," bebernya. 


Setelah pakaiannya korban terbuka, pelaku terangsang dan melakukan hubungan badan yang tidak sewajarnya melalui dubur. 


"Sebelum melakukannya, pelaku mengoleskan pelumas terlebih dahulu. Pelaku melakukannya sebanyak 3 kali," ungkapnya. 


Guchi menjelaskan, pelecehan seksual ini terungkap saat orangtua korban melaporkan kepada pihak kepolisian. 


"Korban merasa kesakitan di duburnya. Setelah diketahui orangtuanya. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Batuaji," imbuhnya. 


Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 82 Ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media