Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Anak Berusia 3 Tahun 11 Bulan Dicekik dan Dibekap Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Egi | Rabu 07 Jun 2023 11:10 WIB | 426

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Pelaku pencabulan dibawah umur saat diwawancarai bersama awak media, (6/6) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kasus Pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun 11 bulan di Ruli Tiban Danau Kecamatan Sekupang Kota Batam terbongkar. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban mengeluh kesakitan di organ vital kepada ibunya.


"Pada 31 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Polsek Sekupang mendapat Laporan Polisi adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur," kata Budi pada Selasa (6/6/2023) sore. 


Lanjutnya, tersangka yang merupakan sang ayah kandung berinisial FH (27) yang berprofesi sehari-hari sebagai buruh bangunan. 


"FH menjalankan aksinya disaat istrinya tidak berada di rumah atau sedang bekerja di luar rumah. Korban mendapat perlakuan ini sebanyak 5 kali," ungkapnya. 


Budi juga mengatakan, pada tubuh korban terdapat memar karena sang ayah melakukan pengancaman kepada korban. 


"Tersangka ancam korban jika melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Mulut korban dibekap dan leher dicekik," bebernya. 


Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 juncto pasal pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76b tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media