Batam

Tim Sekjen DPR RI Kunjungan Kerja di Polresta Barelang

Juliadi | Kamis 06 Jul 2023 13:52 WIB | 438

Polres/Ta dan Polsek
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto terima kunjungan permintaan data dan informasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh tim Sekretaris Daerah (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di ruang rapat Kapolresta Barelang, Kamis (6/7/2023). 


Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto; Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono; Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba: Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Marihot Pakpahan; Panit PPA Polresta Barelang, Iptu Gabriella Sari Dewi Siregar; Analis Pemantauan Sekjen DPR RI, M. Wildan Ramdhani, Yadian Surya Nugraha, Antonius Sam Turnip dan Ernawati. 


Nugroho mengucapkan selamat datang di polresta barelang terkait dengan undang – undang TPPO. 


Lanjut dikatakannya, Polresta Barelang sudah mengungkap dan menangani perkara TPPO serta pengiriman pekerja non prosedural yang perkaranya sudah mendapatkan putusan oleh pengadilan Negeri (PN) Batam.


"Dalam hal ini kami memberikan saran dan masukan terkait dengan PMI yang mau berangkat bekerja ke luar negeri agar mempermudah persyaratannya dengan membuatkan regulasi pemberangkatan PMI secara legal, hal ini banyak kami dapati keluhan dari korban yang mau berangkat bekerja ke luar negeri dengan non prosedrual, tentunya juga harus dilihat dari skill ataupun kemampuan PMI ini akan bekerja di bidang apa," ungkap Nugroho. 


Menurut Nugroho, langkah – langkah yang dilakukan oleh Polresta barelang untuk mencegah terjadinya TPPO adanya pembentukan satgas.


"Saya sudah perintahkan ke jajaran baik itu terhadap Perwira dan anggota bahkan Kapolsek jangan bermain – main atau terlibat atau membekingi pemberangkatan PMI non prosedural yang akhirnya akan terjadi tindak pidana TPPO dan saya juga memberikan himbauan melalui media sosial, media online dan menempel spanduk – spanduk himbauan di pelabuhan -pelabuhan jangan mudah di iming – imingi atau di pengaruhi dengan gaji besar untuk bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dengan dokumen sesuai prosedur yang akhirnya dapat merugikan PMI itu sendiri dan juga membuat ancaman hukuman bagi pelaku yang terlibat yang memfasilitasi," tegasnya. 


Ditempat yang sama, Analis Pemantauan Sekjen DPR RI M. Wildan Ramdhani juga mengucapkanterimakasih kepada Kapolresta Barelang dapat menerima pihaknya atas permintaan data dan informasi TPPO yang mana ini sebagai bahan kajian dan masukan kepada DPR RI tentang tindak pidana TPPO di pasal 2 s/d 8 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasn TPPO apakah masih relevan dalam penegakan hukum di zaman sekarang ini karena TPPO ini sudah menjadi atensi.


"Dalam kesempatan ini kami hanya ingin berdiskusi kepada pihak penyidik yaitu Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Panit PPA terkait penanganan perkara TPPO," tuturnya. (Adi) 


Redaktur: ZBL



Share on Social Media