Batam, News, Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 11 Provokator Kericuhan Penertiban Ruli di Tangki Seribu Sebagai Tersangka

Egi | Kamis 06 Jul 2023 20:01 WIB | 673

Polres/Ta dan Polsek
Rumah Liar
Penggusuran


11 provokator Tangki Seribu di giring di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (6/7) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satreskrim Polresta Barelang tetapkan 11 orang sebagai tersangka yang terlibat sebagai provokator penggusuran Rumah Liar (Ruli) yang berada di Tangki Seribu Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, pada Rabu (5/7/2023) pagi. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sebelumnya Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap 16 orang warga Tangki Seribu, karena melakukan penyerangan terhadap tim terpadu. 


"Ada 16 orang yang kita bawa ke Polresta Barelang, karena telah melakukan penyerangan terhadap tim terpadu. Sehingga adanya 1 orang anggota Brimob Polda Kepri tertusuk anak panah," kata Nugroho di ruang kerjanya, pada Kamis (6/7/2023) sore. 


Lanjutnya, dari ke 16 orang yang diamankan, dan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Satreskrim Polresta Barelang tetapkan 11 orang sebagai tersangka. 




"Dari 16 orang yang kita amankan, 11 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Termasuk diantaranya tersangka berinisial MK yang melakukan pemanahan. Terhadap 5 orang lainnya kita pulangkan," ungkapnya. 


Kapolresta Barelang juga menyampaikan, saat ini situasi di Tangki Seribu sudah dalam keadaan aman dan kondusif. 


"Situasi di Tangki Seribu, saat ini dalam keadaan aman dan terkendali. Namun, saat ini personel kita masih tetap berada di lokasi agar keadaan tetap aman," imbuhnya. 


Terhadap tersangka yang kita amankan dikenakan pasal 212, 213, dan pasal 214 karena melawan petugas, serta pasal 170 dan 160 KUHPidana, (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media