Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Sabu Senilai Rp 29,5 Miliar Direbus dan Dibuang ke Kloset

Egi | Rabu 09 Aug 2023 15:59 WIB | 386

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang musnahkan BB Narkotika tangkapan bulan Juli 2023 (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polresta Barelang musnahkan narkotika jenis sabu seberat 19,896 Kg. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Juli 2023.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pemusnahan ini dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. 


"Dalam kasus ini, kita mengamankan tiga orang tersangka. Satu ditangkap di Batam dan dua orang ditangkap di Medan," kata Nugroho saat konferensi pers pemusnahan barang bukti.


Sebelum dimusnahkan, narkotika jenis sabu itu terlebih dahulu dilakukan pengujian sampel oleh BPOM untuk memastikan keasliannya barang haram tersebut. 


"Barang bukti ini sudah di release beberapa waktu lalu dan hari ini kita lakukan pemusnahan bersama instansi terkait dan BPOM untuk menguji dari pada keaslian barang bukti sabu ini," bebernya. 


Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus dengan air panas. Lalu, air bekas rebusan dibuang ke kloset. 


"Jadi jumlah keseluruhan barang bukti 19,896 Kg, kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 199,5 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 4 gram, dan dimusnahkan seberat 19,692,5 Kg," urainya.


"Kita asumsikan jika 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamat 196.929 jiwa manusia. Dan jika di rupiahkan dengan asumsi harga 1 gram adalah Rp1.500.000, maka barang bukti sabu senilai Rp 29.538.750.000," tambahnya. 


Sekedar diketahui, Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan 64 Kg sabu sejak awal tahun 2023 sampai sekarang. 


"Ada beberapa narkotika jenis lainnya seperti ekstasi dan ganja juga, untuk hari ini kita musnahkan hampir 20 Kg. Nanti adalagi 10 Kg yang baru saja kita amankan dan sudah tangkap akan kita release kepada awak media sekalian," ungkapnya.


"Dengan adanya pengungkapan ini berarti perairan Kepri sangat rawan dijadikan perlintasan barang bukti narkotika terutama sabu yang berasal dari China, Malaysia yang merupakan jaringan internasional," sambungnya. 


Nugroho mengimbau kepada masyarakat jika ada indikasi peredaran narkotika di wilayahnya agar dilaporkan kepada Polresta Barelang. 


"Kita tidak akan tinggal diam, kita akan terus melakukan pemberantasan terhadap pelaku bandar narkotika yang ada di Kota Batam ini. Kepada para bandar narkotika segeralah insaf sebelum anda ketangkap lebih baik hentikan," imbaunya.


Para tersangka kasus narkotika ini dijerat Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, (Egi) 

Redaktur:ZB



Share on Social Media