Batam

Kuasa Hukum Tersangka Kerusuhan di Rempang Minta Diterapkan Restorative Justice

Egi | Rabu 11 Oct 2023 10:22 WIB | 395

Polres/Ta dan Polsek


Tersangka Farizal didampingi kuasa hukum perlihatkan surat permohonan RJ, (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- 8 tersangka yang melawan petugas saat pembukaan pemblokiran jalan di Rempang Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau 7 September 2023 yang lalu, saat ini telah menjalani wajib lapor setelah Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengabulkan penangguhan penahanan. 


Namun meski mereka tidak lagi ditahan, proses hukum tetap berlanjut. Hal ini menjadi harapan para tersangka yang telah menjalani prosedur sesuai dengan aturan yang ditetapkan, agar prosesnya bisa dihentikan melalui jalur Restorative Justice (RJ).


Seperti salah satu tersangka bernama Farizal, melalui tim kuasa hukumnya dari Bantuan Hukum Kebangkitan Nusantara, juga telah mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan.


Falemon Halawa, bersama timnya yang terdiri dari Rano Iskandar Sirait, Roger Morrow Sirumapea dan Jefri Suranta Purba, saat ditemui di Mapolresta Barelang mengatakan, tujuan mereka datang hari ini untuk mengantarkan surat permohonan tersebut.


Meski hanya mewakili satu tersangka, namun mereka tetap bertindak profesional agar permohonan ini juga menjadi acuan untuk 7 tersangka lainnya sehingga sama-sama bisa dihentikan penyidikannya.


"8 tersangka ini satu paket, sehingga tidak bisa dipisahkan. Namun kali ini kami mewakili satu tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan, sehingga dapat diselesaikan melakui RJ," ujar Leo, sapaan akrabnya, Senin (10/10/2023) sore. 


Ia menambahkan, pengajuan permohonan ini dilakukan, karena sejak ditangguhkan penahanan, kliennya sudah menjalani prosedur yang ditetapkan seperti wajib lapor setiap Senin dan Kamis.


Selain itu, mereka juga tidak ikut-ikutan dalam berbagai kegiatan, serta memberikan yang terbaik sesuai arahan Kapolresta Barelang.


"Kami menghormati hukum, sehingga setiap prosesnya dijalani oleh klien kami. Kami memohon untuk klien Farizal bisa diberikan RJ, termasuk juga untuk 7 orang lainnya, karena mereka 1 laporan polisi (LP)," tambahnya.


Alasan lainnya, Farizal sendiri merupakan tulang punggung tunggal bagi keluarganya. Meski saat ini tidak ditahan, namun saat proses hukum lanjut sampai sidang di pengadilan, tentunya nantinya ia akan tetap menjalani hukuman sesuai dengan vonis pengadilan.


"Hal ini juga yang menjadi acuan kami agar bisa menjadi pertimbangan oleh Bapak Kapolresta Barelang untuk kasus yang sedang mereka jalani," lanjutnya.


Sejauh ini, surat tersebut sudah diterima dan tinggal menunggu hasil, apakah pengajuan permohonan tersebut dikabulkan atau tidak.


"Surat sudah diterima, tinggal menunggu persetujuan. Semoga kita mendapatkan jawaban sesuai dengan apa yang diharapkan," harapnya.


Farizal sendiri mengaku sangat menyesal dengan apa yang telah dilakukan sebelumnya. Tidak lain dan tidak bukan, semua itu dilakukan hanya demi mempertahankan apa yang ia rasa mejadi miliknya. Namun ternyata di lapangan terjadi miss komunikasi yang menyebabkan terjadinya hal yang tidak diinginkan.


"Saya sangat menyesali apa yang terjadi. Saya juga telah menjalani prosedur, dan berharap kasus bisa dihentikan melalui proses RJ. Begitu juga untuk teman-teman saya yang lainnya," tutup Farizal. 


Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho mengatakan, akan mempelajari surat yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa terlebih dahulu. 


"Untuk RJ saya belum pelajari dan saya akan pelajari terlebih dahulu, nanti kita akan ikuti arahan pimpinan," kata Nugroho, (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media