Batam, News, Hukum & Kriminal

Tagih Uang Untuk Daftar Calon Bupati Tapsel, Alasan Pelaku Bunuh Mantan Direktur RS Padang Sidempuan

Egi | Rabu 15 Nov 2023 17:16 WIB | 413

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang tanyai langsung alasan bunuh istrinya di daerah Batuaji (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batuaji beberkan kronologi pembunuhan berencana yang dialami oleh mantan Direktur Rumah Sakit Padang Sidempuan. 


Korban yang bernama Tetty Rumondang Harahap (60) ditemukan dalam keadaan tubuh hangus terbakar sampai 90 persen pada Sabtu (4/11/2023) malam di Perumahan Genta 1, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau. 


Adapun yang menjadi motif pelaku bernama Ahmad Yuda (46) melakukan pembunuhan berencana, karena tidak mendapat uang sebesar Rp 50 miliar dari korban, yang mana uang tersebut digunakan untuk petinggi partai di Jakarta. 


Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batuaji melakukan penyidikan di lapangan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Ahmad Yuda di daerah Pekanbaru, Riau pada Sabtu (10/11/2023) malam. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan kejadian pembunuhan yang dialami oleh korban berawal dari cekcok mulut dengan pelaku pada, Rabu (1/11/2023). 


"Saat terjadi cekcok mulut dengan korban, pelaku memukul rahang kanan korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan, kemudian memukul punggung korban sebanyak 2 kali menggunakan kayu lesung sehingga korban terjatuh," kata Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kapolsek Batuaji pada Rabu (15/11/2023) siang. 


Lanjutnya, setelah menganiaya korban, pelaku pergi meninggalkan korban dalam keadaan pingsan lalu menjemput istri sirihnya berinisial B (DPO) yang berada di Hotel. 


"Dari pengakuannya, pelakumerasa kesal dan emosi karena korban tidak mendapat uang sebesar 50 miliar yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati di Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara," bebernya


Pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB, pelaku membawa istri sirihnya kerumah korban. 


"Saat sampai di rumah korban, pelaku ke dalam untuk melihat kondisi korban dan istri sirihnya menunggu di dalam mobil. Saat di dalam, pelaku memanaskan korek api untuk di gunakan mengecek apakah korban masih hidup dengan cara ditempelkan ke leher korban," tuturnya. 


"Melihat korban masih bergerak saat ditempelkan korek api yang panas, pelaku kembali memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan kayu lesung, korban sempat melawan dan kabur ke ruang tamu, namun korban terjatuh dan tidak sadarkan diri," sambungnya. 


Nugroho melanjutkan, setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku meminta bantuan istri sirihnya untuk membantu mengangkat korban ke dalam kamar. 


"Setelah selesai mengangkat korban, istri sirih pelaku langsung ke teras dan pelaku mengambil pisau di dapur dan menusukkan pisau tersebut ke leher korban dan menutupi kepala korban menggunakan kantong plastik berwarna hitam serta menutup dengan bantal," kata Nugroho. 


Setelah korban di kamar, pelaku mengantarkan istri sirihnya kembali ke hotel, selanjutnya pelaku pergi membeli obat nyamuk dan membeli 20 botol pertalite dan 8 unit tabung gas 3 kg. 


"Pelaku menyusun 8 botol pertalite disepanjang ruang tamu sampai dapur serta kamar korban yang mana dibawah botol pertalite tersebut sudah diletakkan baju yang disusun, rumput kering dan menyiapkan obat nyamuk bakar agar nanti penyebab kematian korban dikarenakan kebakaran,"Imbuhnya.


Pada sorenya sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku pergi ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Jakarta. Sampai di Jakarta, pelaku memonitor kejadian di Batam, namun tidak ada pemberitaan yang menyatakan terjadinya kebakaran sehingga pelaku merasa tidak tenang. 


"Pada Jum'at (3/11/2023), pelaku kembali lagi ke Batam untuk melihat kondisi korban. Apakah korban sudah meninggal dunia dan terjadi kebakaran. Namun, pelaku melihat posisi korban sudah berbeda saat di tinggalkan dari sebelumnya," tandasnya. 


Lanjutnya, pelaku memukul kembali kepala belakang korban dengan menggunakan kayu lesung sebanyak 5 kali, hingga kepala korban berdarah dan kemudian pelaku mengencangkan bungkusan kepala korban menggunakan kantong plastik berwarna hitam. 


"Pelaku akhirnya menyalakan api secara langsung di rumput kering, sehingga menimbulkan kebakaran. Kemudian pelaku pergi ke bandara Hang Nadim untuk berangkat kembali ke Jakarta," pungkasnya. 


Pelaku dikenakan pasal 340, pasal 338, pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati, (egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media