Batam, News

Cek Jam Operasional, Polisi dan Satpol PP Minta Pengusaha Arena Permainan di Batam Patuhi Aturan

Egi | Senin 20 Nov 2023 00:20 WIB | 483

Polres/Ta dan Polsek
Pengusaha
Perusahaan
Reskrim
Arena Permainan Elektronik
Satpol PP


Satreskrim Polresta Barelang datangi Arena permainan Duta Game Zone (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit 1 Judisila Polresta Barelang melakukan pengecekan atau pemeriksaan di sejumlah arena permainan elektronik di Kota Batam, pada Minggu (19/11/2023) sore. 


Pengecekan sejumlah titik arena permainan ini dilakukan bersama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, dan dititikan di kawasan Lubukbaja dan Batuaji. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono melalui Kanit 1 Judisila Polresta Barelang Iptu Mochamad Rizki Ramadhani mengatakan, Satreskrim Polresta Barelang bersama Satpol PP melakukan pengecekan di Arena Permainan yang ada di Kota Batam. 




"Sore ini kami bersama Satpol PP, dalam hal ini melakukan pengecekan ke beberapa arena permainan elektronik," kata Kanit I Judisila Polresta Barelang, Iptu Mochamad Rizki Ramadhani atau yang akrab disapa Ramsos. 


Pihaknya melanjutkan, pengecekan ini sekaligus melakukan pemantauan pelaksaanaan Peraturan Walikota (Perwako) 11 tahun 2023, mengenai perubahan Perwako 16 tahun 2021. 




"Dalam pengecekan kali ini, kita memastikan waktu operasinal bagi Arena Permainan Elektronik yang mana jam operasional dimulai pukul 11.00 WIB - 24.00 WIB," lanjutnya.


Selain itu, pihaknya turut melakukan pengecekan unsur pidana perjudian di arena permainan tersebut.


"Kita lakukan juga pengecekan apakah terjadi tindak pidana perjudian di lokasi," imbuhnya. 




Ditempat yang sama, Alex Wahyudi selaku Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam mengatakan, tujuan kita kali ini ke lokasi arena permainan elektronik di Kota Batam ialah untuk memastikan, apakah diterapkannya Perwako di arena tersebut.


"Kita menghimbau kepada seluruh pengusaha yang mempunyai arena permainan elektronik di Kota Batam, untuk menerapkan jam operasional mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB. Sesuai dengan Perwako yang telah diterapkan," kata Alex. 




"Kecuali arena permainan yang berada di Mall Kota Batam, karena mengikuti jam operasional mall tersebut," sambungnya


Lanjutnya, berdasarkan hasil dari pemeriksaan disetiap arena permainan masih adanya ditemukan yang melewati jam operasional. 


"Dari keterangan pihak management di setiap arena permainan elektronik, mengaku masih buka 24 jam. Selain itu juga ditemukannya lokasi tempat merokok," ungkapnya. 




Dari hasil temuan ini, Satpol PP bersama Polresta Barelang memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan selama 1 minggu, dan akan kembali dilakukan pengecekan. 


"Kita berikan himbauan kepada 22 titik arena permainan dan berikan waktu selama 1 minggu untuk dilakukan perubahan, dan jika masihbada yang melakukan pelanggaran,akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," Imbuhnya. 




Adapun lokasi arena permainan elektronik yang dilakukan pemeriksaan daerah Lubuk Baja yaitu, Ocean Aquarium Center, Sky Villa, Billiard Center, Sky 88, Lucky City, City Hunter, New Game Zone, Nagoya Game Zone (NGZ), Lion, Sky Light Zone Pacific, K2. 


Lanjutnya yang di daerah Sagulung yaitu di Game Zone, Hokki Bear, Uban Game Zone Mitra Mall, Zeus 88, E-zone. Kemudian di Batam Center yaitu di Justice Sea Goid (JSG) 24 Zone dan Duta Game Zone (egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media