Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku dan Penadah Tindak Pidana Curanmor, Satu Orang DPO

Juliadi | Jumat 21 Apr 2023 14:35 WIB | 640

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Pelaku curanmor dan penadah saat diamankan Opsnal Reskrim Polsek Bengkong, Rabu (19/4/2023) kemarin. Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Masih maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), terutama jenis sepeda motor, di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam direspons oleh pihak Polsek Bengkong. 


Baru-baru ini, Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong menangkap satu pelaku Curanmor inisial F (37) dan satu penadah sepeda motor curian inisial ES (22) sedangkan inisial F masih Daftar Pencarian Orang (DPO), Motor hasil curian tersebut diketahui dijual melalui Media sosial (Medsos) dengan harga murah.


Kapolsek Bengkong, Inspektur polisi satu (Iptu) Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrim, Inspektur polisi dua (Ipda) Anwar Aris, S.H, mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (15/4/2023) di pinggir jalan persisnya samping kantor Balai Kesehatan (Balkes) Marina, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, saat mencari Kupang (hewan laut semacam kerang kecil).


“Berdasarkan keterangan korban, bahwa motornya telah raib dicuri ketika mencari kerang kecil di laut bersama temannya. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 juta lebih,” ujar Aris, Jumat (21/4/2023) kepada awak media.


Lanjut dikatakan Aris, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap keterlibatan pelaku dan motor-motor curian lainnya.


“Masih kami dalami, apakah masih ada tersangka lainnya yang terlibat dan motor-motor hasil curian dalam kasus ini,” sebutnya.


Dari tersangka yang ditangkap pada Rabu (19/4/2023) dinihari itu, kata Aris, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah-hitam yang diduga hasil curian. Polisi juga menyita satu unit ponsel jenis Oppo A11 milik penadah, dan satu STNK.


Setelah diinterogasi lebih lanjut, kata Aris, mereka baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saat diperiksa, mereka mengaku motor hasil curian tersebut akan dijual melalui media sosial dengan harga miring. Namun belum sempat terjual, para pelaku berhasil diamankan polisi yang menyamar sebagai pembelinya.


“Mereka mengakui bahwa kendaraan R2 hasil pencurian akan diperjualbelikan melalui media sosial dengan harga Rp3,5 juta. Tapi belum sempat terjual, pelaku sudah kami amankan dengan cara menyamar sebagai pembeli melalui cash on delivery atau COD. Barang bukti baru 1 unit, yang lain belum dapat karena masih ada 1 tersangka yang kami tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun kurungan atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu," tutup Aris. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media