Batam, Hukum & Kriminal

Hendak Jual Motor, Seorang Remaja Ditangkap Polsek Batu Ampar di Mega Mall

Juliadi | Jumat 25 Aug 2023 15:20 WIB | 360

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Pelaku inisial B saat diamankan Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar, Jumat (18/8/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Polsek Batu Ampar Polresta Barelang menangkap seorang remaja inisial B, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) saat hendak menjual motor curian di seputaran Mega Mall, Batam Center pada Jumat (18/8/2023) lalu. 


Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H,.S.I.K., M.M menjelaskan, kejadian terjadi Rabu (16/8/2023) saat korban memikirkan motor Honda Vario 125cc berwarna biru. di Pinggir Jalan Perumahan GMP Tahap I RT/RW. 003/004, Kelurahan Tanjung Sengkuang. 


Lanjut dikatakan Dwihatmoko sepulang dari pemakaman, korban mencari sepeda motornya ditempat parkiran rumah duka Namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada.


"Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000," ungkap Dwihatmoko, Jumat (25/8/2023) saat dikonfirmasi. 


Lanjut dikatakan Dwihatmoko, melihat kendaraannya tidak ada lagi, korban langsung melapor ke Polsek Batu Ampar.


Dwihatmoko juga mengatakan, mendapatkan laporan dari korban, Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar langsung melakukan penyelidikan pada Jumat (18/08/2023) lalu dan mengamankan pelaku inisial B. 


Dikatakan Dwihatmoko, saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama temannya yang kini masih DPO dan barang bukti yang diamankan yakni sebuah sepeda motor Honda Vario 125cc berwarna biru. 


"Pelaku dijeratan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara," pungkas Dwihatmoko. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media