Batam, Hukum & Kriminal

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Bekuk Para Pelaku Curanmor dan Penadah

Juliadi | Selasa 23 Jan 2024 11:11 WIB | 490

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiraseno mengintrogasi salah satu pelaku, Senin (22/1/2024)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkapkan pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang penadah di wilayah hukum Polsek Batu Ampar. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiraseno, S.H, S.I.K., M.M didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Moh Fajri Firmansyah, S.Tr.K dan Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, S.H bertempat di lobby Mapolsek Batu Ampar, Senin (22/1/2024). 


Dwihatmoko menjelaskan, Pengungkapan kasus ini terdiri dari 3 laporan polisi dengan mengamankan Pelaku inisial HR (36) merupakan 4 kali residivis kasus curanmor, inisial EA (34) 1 kali residivis pencurian tabung gas, inisial GF (22) residivis Curas dan penadah seorang perempuan Inisial AE (30). 


Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH menjelaskan peran masing-masing pelaku HR sebagai Pemetik, EO sebagai Driver mobil sambal memantau situasi, GF sebagai menyimpan dan menyembunyikan, Perantara, Penjual motor hasil curian, AE sebagai penadah motor hasil curian. 


"Pelaku mematahkan stang sepeda motor korban dengan kakinya dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Y," ungkap Dwihatmoko. 


Saat introgasi, lanjut Dwihatmoko, motor CBR hitam dicuri dari Ruko Raden Patah (depan bioskop 21 lama).


"Tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB Pelaku HR berhasil kita amankan dan saat kita lakukan penggeledahan di dalam tas miliknya ditemukan 1 buah kunci Y, mata obeng ketok yang ujungnya telah dipipihkan dan kunci L yang ujungnya telah dipipihkan," jelas Dwihatmoko. 


Menurut Dwihatmoko, pelaku mengakui mencuri sepeda motor Honda Beat di daerah Bengkong dan Honda CBR di daerah Tiban.


"Sepeda motor Honda Beat dijual kepada AE melalui GF, sedangkan sepeda Motor Honda CBR masih disembunyikan di rumah GF di rumahnya di Ruli Air Raja Melchem," ujar Dwihatmoko. 


"Sekitar pukul 02.30 WIB GF berhasil kita amankan di Ruko Raden Patah, AE kita amankan sekitar pukul 04.00 WIB di Bengkong Sadai dan kita lakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan EO di Tiban Puri Malaka," tambah Dwihatmoko. 


Dwihatmoko menghimbau warga Batam, khusunya warga Kecamatan Batu Ampar agar melakukan pengamanan baik diri sendiri maupun kendaraan pribada gunakan kunci ganda lakukan pengamanann yang extra di tempat tinggal yang merupakan tempat ramai masyarakat. 


Karena Tren curanmor semakin lama semakin tinggi. 


"kami akan melakukan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan tetapi juga harus di lakukan pencegahan oleh diri sendiri dan kepolisian daei kegiatan preventif," pungkas Dwihatmoko. 


Atas perbuatannya pelaku curanmor di sangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan penadah di sangkakan Pasal 480 ke-1 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media