Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Simpan 286 Gram Ganja, Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku di Kampung Bule

Egi | Kamis 01 Oct 2020 16:58 WIB | 1499

Polda Kepri


Pelaku miliki ganja diamankan di Pos Parpol di kawasan Kampung Bule Nagoya (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 1 (satu) orang tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat bruto 286 gram.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan tersangka berhasil diamankan disalah satu Pos Partai Politik di Kawasan Kampung Bule.


"Tersangka berinisial B diamankan pada Kamis (24/9/2020) yang lalu di Pos Partai Politik di daerah Kampung Bule Nagoya," ujar Kabid Humas Polda Kepri pada Kamis (1/10/2020) sore.


Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 286 gram.


"Tersangka diduga memiliki, menyimpan dan menjual narkotika berbentuk daun kering diduga daun ganja dengan berat kotor sebanyak 286 gram," bebernya.


Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya (egi)




Share on Social Media