Karimun

Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Narkotika Jenis Shabu Ke Tanjung Batu

| Senin 19 Oct 2020 13:26 WIB | 1403

Narkotika
Polda


Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2145,19 gram dalam kemasan teh cina


MATAKEPRI.COM -- KARIMUN Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi kasatresnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana, SIK hari ini senin (19/10/2020).


Pada Konferensi Pers tersebut Kapolres menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka SN alias BK berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 2145,19 gram yang dikemas dalam kemasan teh cina berwarna hijau beserta uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).


"Ini modus baru, jadi barang ditinggalkan disuatu tempat dan kemudian akan ada yang mengambil barang tersebut, jadi seakan-akan memutus kontak dengan yang mengantarkan barang itu", ujar kapolres saat konferensi pers berlangsung.


Tersangka SN alias BK dibekuk satres narkoba polres karimun sekira pukul 16.45 di pelabuhan KPK sri tanjung gelam pada hari sabtu (10/10/2020). Pada saat penangkapan tersangka mebawa tas sandang berwarna hitam. Sewaktu penggeledahan didalam tas berwarna hitam ditemukan 2 paket besar narkotika diduga jenis sabu dan uang Rp. 2.000.000. Selanjutnya satres narkoba polres karimun melakukan introgasi awal kepada tersangka.


SN alias BK mengaku barang tersebut diambil dari pinggir laut coastal area dari arahan yang tidak diketahui orangnya, dan ketika dilakukan pengecekan kontak handphone milik tersangka, didapati DPO berinisial TO yang benomorkan nomor malaysia. Tersangka SN alaias BK akhirnya mengakui, dan barang bukti tersebut akan di antar ke kundur, tj. batu dengan upah uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.


Pada saat konferensi pers berlangsung, tersangka mengakatakan bahwa perbuatan ini baru pertama kali ia lakukan. Akan tetapi tersangka sebelumnya diketahui sebagai pemakai, dan sudah diadakan pengawasan terhadap tersangka.


Oleh karna tindak pidana yang dilakukan SN alias BK, dia diganjar dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliyar) untuk tersangka.(Iwan)



Share on Social Media