Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Tangkap Kurir Narkotika yang Akan Edarkan 2,9 Kg Sabu di Batam

Egi | Kamis 28 Mar 2024 11:47 WIB | 317

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim
Narkotika


Kurir narkotika saat digiring di lobby Mapolresta Barelang (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Satresnarkoba Polresta Barelang tangkap satu orang kurir narkotika di daerah Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, kurir narkoba ini berhasil diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.


"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung ke lapangan dan pengecekan ke lokasi tersebut yaitu di pelabuhan Nongsa," kata Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana.


Lanjutnya, di pelabuhan Nongsa tersebut, rencananya akan dilakukan transaksi narkotika asal negara Malaysia tersebut.


"Setelah dilakukan pengecekan, tim berhasil amankan seorang pria berinisial RMD (25) beserta dengan barang bukti narkotika," bebernya.




Barang bukti yang diamankan yaitu 3 bungkus narkotika jenis sabu yang di kemas dengan palstik transparan, di balut lakban yang disimpan dalam tas ransel hijau.


"Berat barang bukti narkotika yang diamankan yaitu 2,9 kilogram," tuturnya.


Menurut pengakuan tersangka, berdasarkan pemeriksaan penyidik, barang bukti narkotika ini didapatkan dari saudara inisial A.


"Tersangka RMD sebelumnya mendapatkan tawaran dari saudara BB untuk mengambil narkotika dari tekong inisial A yang mengambil narkotika dari perairan Malaysia," ungkapnya.


Setelah RMD menerima narkotika dari A, barang bukti tersebut dibawa ke pelabuhan Nongsa dan saat itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap RMD," imbuhnya.




Pelaku mengakui, akan mendapatkan upah dari BB sebesar Rp 15 juta, namun RMD baru menerima upah sebesar Rp 1 juta. 


"Info  yang didapat, narkotika ini akan di pasarkan di Kota Batam," pungkasnya.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media