Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Tunggu Putusan Kasasi, Bali Dalo Minta Sertifikat Dikembalikan Lagi Atas Nama PT Sintai Industri Shi

Egi | Kamis 06 Jan 2022 22:03 WIB | 1456

Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
Pengusaha


Direktur PT Sintai Industri Shipyard, Bali Dalo saat dijumpai di bilangan Batam Center (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Permasalahan perebutan lahan di PT Sintai Industri Shipyard (SIS) berbuntut panjang. Pasalnya, pihak dari PT Cahaya Maritim Indonesia (CMI) dikabarkan permasalahan ini akan dibawa ke jalur hukum.


Bali Dalo yang merupakan sebagai Direktur PT Sintai Industri Shipyard akan laporkan pihak PT CMI kepihak Kepolisian karena telah menggunakan akte jual beli yang notabene didalamnya ada keterangan palsu.


"Dengan kejadian seperti ini, saya juga akan laporkan PT CMI ini kepada pihak kepolisian karena telah menggunakan akte jual beli PT. Sintai," ujar Bali Dalo pada Kamis (6/1/2021) sore di kawasan Batam Center.


Dalam penjelasannya, Bali Dalo mengatakan, permasalahan ini berawal pada tahun 2015 lalu, yang mana dulu  PT Sintai ini dilakukan pembubaran oleh salah satu mantan pemegang saham ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.


"Pembubaran itu bukan dilakukan oleh pemegang saham dan juga bukan dari Komisaris. Pembubaran itu juga tidak ada dasar hukumnya, tetapi karena sudah diputuskan, kita menerima dan mengakuinya. Kita juga sudah kasasi dan dikuatkan juga untuk tetap bubar," ungkapnya.


Lanjutnya, kita juga melakukan gugat, didalam proses gugatan, likuidator menjual aset PT Sintai. Saat likuitator menjual aset, dan hasil gugatan keluar, Hakim batalkan pembubaran dan kita dinyatakan menang di Pengadilan Tinggi sampai kasasi.


"Secara hukum ini tidak boleh bubar. Semuanya harus dikembalikan. Saat ini yang melakukan pembubaran sedang jalani hukuman selama 3 tahun penjara. Kita juga pidanakan likuidator. Kenapa kita pidanakan, karena saat kita lakukan gugatan, pihak likuidator melakukan penjualan aset PT Sintai," ungkapnya.


Semuanya sudah terbukti. Dalam pasal 266 ayat 1 menjadi pasal 266 ayat 2 dan juga akan dikenakan kepada PT. CMI yang merupakan sebagai pengguna akte. Siapa yang menggunakan akte tersebut juga termasuk pidana.


Kalau PT. CMI ingin meminta uangnya untuk kembali, yang harus dicari itu adalah likuidator tersebut. Karena uang tersebut dibayarkan ke likuidator.


"PT CMI kasihkan uangnya ke likuidator, kalau ingin uangnya kembali, ya harus minta juga ke likuidator. Kita sama sekali tidak meminta uangnya satu persen pun," sebut Bali Dalo yang juga merupakan berprofesi sebagai Pengacara.


Bali Dalo juga mempertanyakan uang yang didapatkan oleh PT CMI untuk membeli lahan PT Sintai Industri Shipyard seharga RP 30,3 miliar.


"Perusahaan tersebut saat itu baru berdiri dengan memiliki modal Rp 5 miliar. Dari modal tersebut belum tentu di setor semuanya. Tiba-tiba bisa membeli lahan seharga Rp 30,3 miliar. Dari mana perusahaan tersebut dapat uang sebanyak itu?," tuturnya.


Terakhir, Bali Dalo juga mengatakan, kita ingin sertifikat saat ini dikembalikan lagi atas nama PT Sintai Industri Shipyard.


"Kita masih tunggu hasil putusan kasasi, dan kita sekarang ingin sertifikat di balek namakan lagi ke PT Sintai. Itu sertifikat PT Sintai dan bukan sertifikat PT CMI," pungkasnya, (egi)




Share on Social Media