Nasional , Hukum & Kriminal

Polda Bandung Kembali Amankan Pelaku Anarkis dari Ormas GMBI

Juliadi | Selasa 01 Feb 2022 08:41 WIB | 1350

Ormas/LSM/Paguyuban/Komunitas
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Polda Jabar gelar Jumpa pers terkait penetapan tersangka anarkis oleh Ormas GMBI, Senin (31/1/2022). Foto: Bidhumas Pol


MATAKEPRI.COM, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), berhasil mengamankan tersangka anarkis oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang kini bertambah menjadi 12 orang.


Kepala bidang (Kabid) Hubungan masyarakat (Humas) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si menjelaskan, 12 orang tersangka itu berinisial MFR, inisiasi M ABAH, inisial IRM, inisial SBI, inisial SN, inisial SF, inisial CP, inisial AR, inisial GG, inisial GP, inisial TSH, inisial WN. Satu di antaranya, merupakan ketua umum ormas tersebut yakni inisial MFR.


"Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangka nya," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1/2022).


Adapun MFR menurutnya ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat (28/1/2022).


Selain itu, ada juga anggota GMBI yang berinisial SBI yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. Setelah itu petugas dari Polrestabes Bandung menggiring SBI ke Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.


"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati. Dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball," ungkap Ibrahim.


Kemudian Polda Jabar juga menetapkan tersangka terhadap anggota GMBI yang berinisial GG. Kabid Humas Polda Jabar mengatakan GG merupakan orang yang menunggangi patung macan kumbang atau "Maung Lodaya" yang merupakan simbol Polda Jawa Barat.


"Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya," kata Ibrahim.


Para 12 tersangka itu, kata dia, dikenakan dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana.


"Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.


Sebelumnya, aksi dari ormas GMBI itu terjadi pada Kamis (27/1/2022) di depan Polda Jawa Barat sejak pagi hingga menyebabkan kemacetan Jalan Soekarno Hatta. Aksi itu kemudian berujung kericuhan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.


Dari kericuhan itu, Ibrahim menyebut ada sejumlah fasilitas yang rusak mulai dari pintu gerbang, pagar yang patah, lampu yang pecah. Aksi tersebut pun diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas.


Adapun aksi tersebut dilakukan oleh ormas GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan. (***/Bidhumas Polda Jabar) 



Share on Social Media