Batam, News, Kepri

Polemik Kapal Sea Tanker II, PT Davina Sukses Mandiri Sebut Proses Jual Beli Diakui Negara

Egi | Selasa 10 May 2022 10:33 WIB | 2226

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Kapal MT Sea Tanker II (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Direktur PT Davina Sukses Mandiri, Togu Hamonangan Simanjuntak beberkan kronologis permasalahan kepemilikan Kapal MT Sea Tanker II, yang pernah disita dan menjadi barang bukti perkara pemalsuan surat. 


Direktur PT. Davina Sukses Mandiri, Togu Hamonangan menyebut sebagai agen kapal asal Kota Batam, pihaknya sudah melakukan proses jual beli kapal yang bahkan telah diakui oleh Negara. 


Proses penjualan kapal ini sendiri terjadi sekitar tahun 2020, disaat MT Sea Tanker II tengah disita dan menjadi barang bukti pada perkara pemalsuan surat jalan, dari Perairan OPL Malaysia menuju Balikpapan.


Sebelum diamankan oleh Ditpolairud dan Bea dan Cukai, saat itu kapal diketahui menempel ke kapal milik Pertamina, hal ini membuat Pertamina melaporkan bahwa ada kapal asing yang menempel untuk meminta minyak.


"Saat diperiksa dokumen perjalanannya, kapal menggunakan dokumen palsu. Penangkapan ini yang kemudian menjadi titik awal bagaimana kami bisa mendapat tawaran dari pemilik kapal yang merupakan pengusaha Singapura," kata Togu saat dijumpai di kawasan Batam Center, pada Senin (9/5/2022) malam. 


Pengusaha Singapura tersebut, juga menggunakan pihak ketiga yakni PT. Lentera Abadi Logistik dalam proses jual beli kapal, walau kapal saat itu diketahui tengah disita sebagai barang bukti.


Selain menawarkan kapal dengan harga jual sebesar Rp60 Miliar, Togu melanjutkan PT. Lentera Abadi Logistik juga meminta agar PT. Davina Sukses Mandiri, bertindak sebagai agen yang akan bertanggungjawab selama kapal ditahan oleh pihak berwenang, selama penyelidikan hingga persidangan.


Dengan berjalannya waktu, PT Davina Sukses Mandiri berhasil mengklarifikasi permasalahan kapal MT Sea Tanker II dengan perjanjian, kapal asing ini harus menggunakan bendera Indonesia. 


"Darisana desakan penjualan kapal kepada kami semakin kencang dilakukan. Hingga mereka meminta identitas saya untuk pengurusan dokumen. Awalnya saya menolak, namun karena dipaksa untuk penggunaan nama saja, akhirnya saya terima," ungkapnya.


Dalam proses pengalihan kapal berbendera asing hingga akhirnya MT. Sea Tanker II dapat menggunakan bendera Indonesia.


Togu menerangkan mengeluarkan biaya ekstra, mulai dari gaji kru kapal, kebutuhan kru, bahan bakar, biaya hotel, hingga biaya lain seperti tiket perjalanan pulang bagi kru kapal.


"Ini siapa yang bayar? Saya sendiri disuruh pihak PT Lentera untuk bayarkan saja dulu. Sampai habis uang saya hampir mendekati harga jual kapal untuk bayar itu semua sampai di bulan November 2021. Sementara awalnya mereka hanya meminta untuk penggunaan nama saja. Tapi kenapa jadi saya yang harus bertanggungjawab," bebernya.


Pada saat ini, Togu mengaku kesulitan dalam melakukan penagihan baik kepada pengusaha Singapura yang diketahui bernama Lim Seet Hua sebagai pemilik kapal. Maupun kepada PT. Lentera Abadi Logistik.


Tidak hanya itu, bahkan pihaknya menemukan bahwa kapal tersebut telah diagunkan ke Bank Societe General Singapura diluar dokumen jual beli kapal yang telah disepakati sebelumnya.


“Kalau begitu kembalikan uang saya, saya kembalikan kapal ini, dan saya batalkan dokumen ini,” kata Togu.


Togu mengklaim kapal tersebut kini sudah resmi menjadi miliknya sesuai dengan dokumen jual beli dan kuasa berlegelalisasi KBRI di Singapura. 


Selain itu, salah satu dokumen resmi yang menjadi landasan kepemilikan adalah putusan dari Kejaksaan Negeri Batam hingga putusan Mahkamah Agung, setelah proses persidangan pemalsuan dokumen kapal selesai dilakukan, dengan tersangka Capt Mohammad Sharif, Warga Negara Singapura yang bertindak sebagai pemalsu dokumen.


"Apa yang dilakukan pengusaha Singapura ini termasuk tindakan jual beli kapal. Bahkan apabila di cek di Organisasi Maritim Internasional, kapal tersebut terdaftar atas nama perusahaan kami," tegasnya.


Togu juga mengatakan, seharusnya bukan Capt Mohammad Sharif saja yang diamankan, yang ditangkap sekarang ini harusnya adalah si pemalsu dokumen, si pemberi uang untuk memalsukan dokumen, si pengguna dokumen, serta siapa yang memerintahkan dokumen itu jalan?


"Capt Mohammad Sharif ini hanya seakan jadi tumbal dalam perjalanan kasus ini saja, "pungkasnya.


Sebelumnya dikabarkan, pemilik Kapal MT Sea Tanker II yang merupakan Warga Negara Singapura bernama Lim Seet Huat mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepulauan Riau pada Jum'at (29/4/2022) lalu. 


Adapun maksud dan tujuan kedatangannya ke Polda Kepri ialah untuk membuat Laporan Polisi sehubungan dengan telah terjadinya dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik, (Egi



Share on Social Media